Islam bukan teroris, Islam adalah agama satun-satunya agama yg di ridhoi Allah dan mulia
بِسْـــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
Arti Kata Islam :
Islam berasal dari kata salima yuslimu istislaam –artinya tunduk / patuh– selain yaslamu salaam –yg berarti selamat, sejahtera / damai
Menurut bahasa Arab, pecahan kata Islam mengandung pengertian: islamul wajh (ikhlas menyerahkan diri kpd Allah), istislama (tunduk secara total kpd Allah), salaamah / saliim (suci & bersih), salaam (selamat sejahtera), & silm (tenang & damai). Semua pengertian itu digunakan Alquran seperti di ayat2 berikut ini.
وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَاتَّبَعَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا
"Dan siapakah yg lebih baik agamanya dari pada orang yg ikhlas menyerahkan dirinya kpd Allah, sedang dia pun mengerjakan kebaikan, & ia mengikuti agama Ibrahim yg lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya." (QS. An-Nisa’: 125)
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ وَمَنْ يَكْفُرْ بِآَيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
"Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yg telah diberi Al-Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kpd mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yg kafir terhadap ayat-ayat Allah, maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya." (QS. Ali Imran: 19)
ISLAM MENGAJARKAN KECINTAAN KESEMUA MAKHLUK
Karena itu diharamkan berbuat Zholim. Dari Abu Dzar Al Ghifari radhiallahuanhu dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sebagaimana beliau riwayatkan dari Rabbnya Azza Wajalla bahwa Dia berfirman: "Wahai hambaku, sesungguhya aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku & Aku telah menetapkan haramnya (kezaliman itu) diantara kalian, maka janganlah kalian saling berlaku zalim." (HR. Shahih Muslim)
Hubungan antara Ummat Islam dengan Non Muslim
KALAU kita hendak menyimpulkan ajaran2 Islam dalam masalah hubungan dengan golongan Non Muslim, mari kita lihat ayat Al-Qur'an berikut:
"Allah tidak melarang kamu berbuat baik & adil terhadap orang-orang yg tidak memerangi kamu dalam agama & tidak mengusir kamu dari kampung-kampungmu sebab Allah senang kpd orang-orang yg adil. Allah hanya melarang kamu bersahabat dengan orang-orang yg memerangi kamu dalam agama & mengusir kamu dari kampung-kampungmu & saling bantu-membantu untuk mengusir kamu; barangsiapa bersahabat dengan mereka, maka mereka itu adalah orang-orang zalim." (QS. Al-Mumtahinah: 8-9)
Ayat pertama tidak sekedar senang keadilan & kejujuran terhadap golongan ghairul Islam yg tidak memerangi ummat Islam & tidak mengusir mereka, yakni orang2 yg tidak menaruh peperangan & permusuhan terhadap Islam, bahkan ayat tersebut senang ummat Islam berbuat baik kpd mereka.
Kata-kata birr (berbuat baik) suatu kata yg mempunyai: pengertian sangat luas, meliputi semua nilai kebaikan & pergaulan secara luas, melebihi arti adil biasa.
Kata ini juga yg dipakai oleh kaum muslimin dalam hubungannya dengan masalah kewajiban hak2 kemanusiaan, misalnya birr ul walidain.
Kami katakan demikian, karena ayat tersebut mengatakan "sesungguhnya Allah suka kpd orang-orang yg berlaku adil," sedang orang mukmin senantiasa berusaha untuk merealisasi apa yg dicintai Allah.
Perkataan: "Allah tidak melarang kamu," ini dimaksudkan untuk menghilangkan perasaan, bahwa orang yg berlainan agama tidak berhak mendapat penghargaan, keadilan, kasih-sayang & pergaulan yg baik.
Justru itu Allah menjelaskan kpd orang2 mukmin, bahwa ia tidak melarang untuk mengadakan hubungan yg baik dengan orang2 yg berlainan agama.
SEKALI LAGI KAMI TEGASKAN, BAHWA SEMUA PENDAPAT ORANG-ORANG JAHIL DIMANAPUN MEREKA BERADA YG MENGATAKAN BAHWA ISLAM ADALAH AGAMA YG KASAR, KERAS & TERORIS, ADALAH SALAH BESAR, SEKIRANYA ISLAM KALIAN KAJI LEBIH DALAM TERLEBIH DAHULU.
BILA ADA YG MEMBAWA NAMA ISLAM DALAM BERBUAT TERORISME SUNGGUH TERORISME DILUAR AJARAN ISLAM YG MULIA, KARENA ISLAM TIDAK PERNAH MENGAJARKAN MEMBUNUH MANUSIA TAK BERDOSA, & MELAKUKAN BOM BUNUH DIRI DAN MERUSAK LINGKUNGAN DAN MEMBUAT FITNAH KEPADA AGAMA ISLAM.
RASULULLAH shallallahu ‘alaihi was sallam DI UTUS UNTUK MENYEMPURNAKAN AKHLAK.
ISLAM MENGAJARKAN AKHLAK & Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam diutus untuk : Nabiyul Islam Muhammad bin ‘Abdillah shollallahu ‘alaihi was sallam melalui sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ (وَفِي رِوَايَةٍ صَالِحَ) الأَخْلاَقِ
“Sesungguhnya aku (Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam) diutus untuk menyempurnakan akhlak yg mulia (dalam riwayat yg lain dengan lafadz untuk memperbaiki akhlak).” (HR. Bukhori dalam Adabul Mufrod no. 273)
Kebenaran Hanya Milik Allah & tugas kami hanya menyampaikan. Semoga Allah ridhai
docterchef
Minggu, 25 Desember 2011
Hormon Yang Berperan Dalam Kehamilan
Hormon Yang Berperan Dalam Kehamilan
Submitted by sarimpi on 17 June 2011 - 2:27pm
Semasa hamil, beberapa hormon tertentu mengalami peningkatan produksi. Akibatnya, ibu mengalami perubahan sistem tubuh, terutama keseimbangan hormonal. Berikut hormon-hormon yang berperan besar dalam kehamilan:
1. HCG (Human Chorionic Gonadotrophin)
* Hormon ini diproduksi oleh jaringan trofoblas (yang kelak berkembang menjadi plasenta) pada usia kehamilan sekitar empat minggu.
* Berfungsi untuk meningkatkan dan mempertahankan fungsi korpus luteum dan produksi hormon-hormon steroid, terutama pada masa-masa kehamilan awal.
* Memiliki fungsi imunologik alias membangun kekebalan tubuh.
* Diperkirakan hormon inilah yang memicu keluhan mual-muntah melalui rangsangan terhadap otot poros lambung.
* Hormon ini diproduksi oleh jaringan trofoblas (yang kelak berkembang menjadi plasenta) pada usia kehamilan sekitar empat minggu.
* Berfungsi untuk meningkatkan dan mempertahankan fungsi korpus luteum dan produksi hormon-hormon steroid, terutama pada masa-masa kehamilan awal.
* Memiliki fungsi imunologik alias membangun kekebalan tubuh.
* Diperkirakan hormon inilah yang memicu keluhan mual-muntah melalui rangsangan terhadap otot poros lambung.
2. HORMON ESTROGEN
* Selama kehamilan, hormon estrogen diproduksi oleh plasenta.
* Hormon ini merangsang pertumbuhan kelenjar susu dan menyebabkan puting payudara membesar agar kelak ibu siap memberikan ASI bagi bayinya.
* Berfungsi memperkuat dinding rahim yang berguna untuk mengatasi kontraksi saat persalinan.
* Melembutkan jaringan tubuh sehingga jaringan ikat dan persendian tubuh, tak lagi sekuat sebelum hamil dalam menyangga tubuh. Akibatnya, ibu hamil sering mengalami gangguan/keluhan sakit punggung dan varises.
* Hormon ini juga menyebabkan ibu merasa mual dan merangsang dorongan untuk muntah.
* Selama kehamilan, hormon estrogen diproduksi oleh plasenta.
* Hormon ini merangsang pertumbuhan kelenjar susu dan menyebabkan puting payudara membesar agar kelak ibu siap memberikan ASI bagi bayinya.
* Berfungsi memperkuat dinding rahim yang berguna untuk mengatasi kontraksi saat persalinan.
* Melembutkan jaringan tubuh sehingga jaringan ikat dan persendian tubuh, tak lagi sekuat sebelum hamil dalam menyangga tubuh. Akibatnya, ibu hamil sering mengalami gangguan/keluhan sakit punggung dan varises.
* Hormon ini juga menyebabkan ibu merasa mual dan merangsang dorongan untuk muntah.
3. HORMON PROGESTERON
* Di masa kehamilan, hormon ini diproduksi di plasenta.
* Berfungsi membangun lapisan di dinding rahim guna menyangga plasenta di dalam rahim.
* Progesteron mencegah pengerutan otot-otot rahim, sehingga persalinan dini/prematur bisa dihindari dengan meningkatnya produksi hormon ini.
* Hormon ini pun membantu menyiapkan payudara, yakni dengan memacu aktivitas kelenjar susu sekaligus membentuk puting susu jadi lebih menonjol untuk memudahkan proses pemberian ASI.
* Membuat dinding pembuluh darah mengalami pelebaran, sehingga terjadilah penurunan tekanan darah. Akibatnya, ibu hamil sering merasa pusing.
* Membuat kerja sistem pencernaan jadi lambat, hingga perut cenderung gampang kembung.
* Menyebabkan relaksasi usus, hingga daya dorong usus terhadap sisa makanan juga mengalami penurunan. Akibatnya, sisa makanan gampang menumpuk, sehingga ibu jadi gampang sembelit.
* Meningkatkan suhu tubuh, menyebabkan mual sekaligus menurunkan gairah seks.
* Menyebabkan gangguan tidur, terutama pada trimester pertama. Sementara pada trimester kedua umumnya sudah terjadi keseimbangan hormon, sehingga ibu pun sudah mampu menyesuaikan diri dengan bisa tidur tenang. Akan tetapi memasuki trimester ketiga, ibu hamil akan kembali mengalami susah tidur. Bukan karena gejolak hormonal, melainkan lantaran ukuran kandungan terus makin membesar, sehingga tidur pun jadi sangat tak nyaman.
* Menyebabkan jaringan-jaringan halus pada saluran pernapasan mengalami pembengkakan dan menghalangi aliran napas. Itulah mengapa, saat tidur, terutama sepanjang trimester kedua, ibu hamil akan sulit bernapas dan cenderung mendengkur meski sebelumnya bukan pendengkur. Dengkuran ini bisa diantisipasi dengan tidur dalam posisi miring.
* Memicu terjadinya peradangan gusi, antara lain akibat terjadinya pelebaran pembuluh darah yang mengakibatkan bertambahnya aliran darah ke seluruh bagian tubuh, termasuk gusi. Konsekuensinya, gusi jadi bengkak dan mudah mengalami perdarahan sejak trimester pertama hingga trimester akhir. Nah, bila kondisi kebersihan dan kesehatan daerah mulut kurang mendapat perhatian, bukan tidak mungkin terjadilah peradangan gusi. Kondisi seperti ini akan berangsur pulih pada kehamilan bulan kesembilan atau beberapa hari setelah melahirkan.
* Di masa kehamilan, hormon ini diproduksi di plasenta.
* Berfungsi membangun lapisan di dinding rahim guna menyangga plasenta di dalam rahim.
* Progesteron mencegah pengerutan otot-otot rahim, sehingga persalinan dini/prematur bisa dihindari dengan meningkatnya produksi hormon ini.
* Hormon ini pun membantu menyiapkan payudara, yakni dengan memacu aktivitas kelenjar susu sekaligus membentuk puting susu jadi lebih menonjol untuk memudahkan proses pemberian ASI.
* Membuat dinding pembuluh darah mengalami pelebaran, sehingga terjadilah penurunan tekanan darah. Akibatnya, ibu hamil sering merasa pusing.
* Membuat kerja sistem pencernaan jadi lambat, hingga perut cenderung gampang kembung.
* Menyebabkan relaksasi usus, hingga daya dorong usus terhadap sisa makanan juga mengalami penurunan. Akibatnya, sisa makanan gampang menumpuk, sehingga ibu jadi gampang sembelit.
* Meningkatkan suhu tubuh, menyebabkan mual sekaligus menurunkan gairah seks.
* Menyebabkan gangguan tidur, terutama pada trimester pertama. Sementara pada trimester kedua umumnya sudah terjadi keseimbangan hormon, sehingga ibu pun sudah mampu menyesuaikan diri dengan bisa tidur tenang. Akan tetapi memasuki trimester ketiga, ibu hamil akan kembali mengalami susah tidur. Bukan karena gejolak hormonal, melainkan lantaran ukuran kandungan terus makin membesar, sehingga tidur pun jadi sangat tak nyaman.
* Menyebabkan jaringan-jaringan halus pada saluran pernapasan mengalami pembengkakan dan menghalangi aliran napas. Itulah mengapa, saat tidur, terutama sepanjang trimester kedua, ibu hamil akan sulit bernapas dan cenderung mendengkur meski sebelumnya bukan pendengkur. Dengkuran ini bisa diantisipasi dengan tidur dalam posisi miring.
* Memicu terjadinya peradangan gusi, antara lain akibat terjadinya pelebaran pembuluh darah yang mengakibatkan bertambahnya aliran darah ke seluruh bagian tubuh, termasuk gusi. Konsekuensinya, gusi jadi bengkak dan mudah mengalami perdarahan sejak trimester pertama hingga trimester akhir. Nah, bila kondisi kebersihan dan kesehatan daerah mulut kurang mendapat perhatian, bukan tidak mungkin terjadilah peradangan gusi. Kondisi seperti ini akan berangsur pulih pada kehamilan bulan kesembilan atau beberapa hari setelah melahirkan.
4. HORMON PROLAKTIN
* Hormon ini dihasilkan oleh kelenjar hipofisis bagian depan dan produksinya terus meningkat sampai si bayi siap dilahirkan.
* Berperan meningkatkan kerja kelenjar-kelenjar yang memproduksi ASI. Saat persalinan dan sesudahnya, dimana hormon progesteron dan estrogen yang bekerja menghambat produksi ASI mengalami penurunan, hormon prolaktin memperlihatkan daya optimalnya untuk merangsang produksi ASI.
* Rangsangan terhadap ASI lewat isapan bayi maupun pompaan akan terus merangsang kelenjar hipofisis untuk terus memproduksi hormon prolaktin. Jadi, makin sering payudara ibu diisap oleh bayi, ASI pun makin membanjir.
* Setelah ASI diproduksi, tubuh akan mengeluarkan hormon oksitosin yang antara lain bertugas mengatur distribusi ASI. Hanya saja kerja hormon ini sangat dipengaruhi oleh kondisi psikis ibu saat menyusui. Itulah mengapa bila ibu tengah bersedih, maka produksi ASI-nya akan berkurang atau bahkan tidak keluar sama sekali.
* Prolaktin juga berfungsi mengeluarkan kolostrum atau cairan berwarna kuning yang keluar di hari-hari pertama setelah kelahiran bayi. Kolostrum banyak mengandung antibodi yang mampu menjaga bayi dari serangan penyakit.
* Hormon ini dihasilkan oleh kelenjar hipofisis bagian depan dan produksinya terus meningkat sampai si bayi siap dilahirkan.
* Berperan meningkatkan kerja kelenjar-kelenjar yang memproduksi ASI. Saat persalinan dan sesudahnya, dimana hormon progesteron dan estrogen yang bekerja menghambat produksi ASI mengalami penurunan, hormon prolaktin memperlihatkan daya optimalnya untuk merangsang produksi ASI.
* Rangsangan terhadap ASI lewat isapan bayi maupun pompaan akan terus merangsang kelenjar hipofisis untuk terus memproduksi hormon prolaktin. Jadi, makin sering payudara ibu diisap oleh bayi, ASI pun makin membanjir.
* Setelah ASI diproduksi, tubuh akan mengeluarkan hormon oksitosin yang antara lain bertugas mengatur distribusi ASI. Hanya saja kerja hormon ini sangat dipengaruhi oleh kondisi psikis ibu saat menyusui. Itulah mengapa bila ibu tengah bersedih, maka produksi ASI-nya akan berkurang atau bahkan tidak keluar sama sekali.
* Prolaktin juga berfungsi mengeluarkan kolostrum atau cairan berwarna kuning yang keluar di hari-hari pertama setelah kelahiran bayi. Kolostrum banyak mengandung antibodi yang mampu menjaga bayi dari serangan penyakit.
5. HORMON OKSITOSIN
* Hormon ini dihasilkan oleh hipofisis bagian belakang.
* Membantu merangsang kontraksi pada kehamilan maupun saat persalinan.
* Berperan terhadap kelancaran aliran ASI saat ibu menyusui sekaligus merangsang terjadinya kontraksi rahim. Dengan begitu, otot-otot polos rahim berikut pembuluh darahnya akan mengerut. Efek ini akan bekerja maksimal jika setelah melahirkan, ibu langsung mulai menyusui bayinya.
Dengan kata lain, penyusutan ukuran rahim bisa dipercepat melalui kegiatan menyusui. Kecemasan yang dialami ibu bisa berakibat pada tidak dikeluarkannya hormon oksitosin.
* Mengatur pengerutan dan pengembangan otot-otot saluran yang terkait proses produksi ASI. Hormon ini pun bekerja mempengaruhi kontraksi otot saluran ASI. Hasil kerja hormon inilah yang memungkinkan ASI dalam kelenjar susu bisa keluar mencapai ujung salurannya sehingga mudah diisap bayi.
* Hormon ini dihasilkan oleh hipofisis bagian belakang.
* Membantu merangsang kontraksi pada kehamilan maupun saat persalinan.
* Berperan terhadap kelancaran aliran ASI saat ibu menyusui sekaligus merangsang terjadinya kontraksi rahim. Dengan begitu, otot-otot polos rahim berikut pembuluh darahnya akan mengerut. Efek ini akan bekerja maksimal jika setelah melahirkan, ibu langsung mulai menyusui bayinya.
Dengan kata lain, penyusutan ukuran rahim bisa dipercepat melalui kegiatan menyusui. Kecemasan yang dialami ibu bisa berakibat pada tidak dikeluarkannya hormon oksitosin.
* Mengatur pengerutan dan pengembangan otot-otot saluran yang terkait proses produksi ASI. Hormon ini pun bekerja mempengaruhi kontraksi otot saluran ASI. Hasil kerja hormon inilah yang memungkinkan ASI dalam kelenjar susu bisa keluar mencapai ujung salurannya sehingga mudah diisap bayi.
6. HORMON RELAKSIN
* Hormon ini diproduksi di awal-awal kehamilan. Fungsinya antara lain membantu meredam aktivitas rahim dan melembutkan leher rahim yang kelak amat berperan dalam mempersiapkan proses persalinan.
* Membuat seluruh persendian tubuh menjadi relaks.
* Meregangkan ikatan sendi di daerah panggul, yang akhirnya bisa menyebabkan nyeri panggul. Untuk mengatasinya, hindari terlalu banyak aktivitas agar rasa nyeri tidak berlanjut. Bisa juga dengan menggunakan ikat pinggang lebar yang membantu menyangga panggul. Begitu bayi lahir, umumnya keluhan nyeri ini akan hilang dengan sendirinya.
* Hormon ini juga pegang peranan agar rahim tak berkontraksi sebelum waktunya atau mencegah terjadinya kelahiran dini/prematur.
* Hormon ini diproduksi di awal-awal kehamilan. Fungsinya antara lain membantu meredam aktivitas rahim dan melembutkan leher rahim yang kelak amat berperan dalam mempersiapkan proses persalinan.
* Membuat seluruh persendian tubuh menjadi relaks.
* Meregangkan ikatan sendi di daerah panggul, yang akhirnya bisa menyebabkan nyeri panggul. Untuk mengatasinya, hindari terlalu banyak aktivitas agar rasa nyeri tidak berlanjut. Bisa juga dengan menggunakan ikat pinggang lebar yang membantu menyangga panggul. Begitu bayi lahir, umumnya keluhan nyeri ini akan hilang dengan sendirinya.
* Hormon ini juga pegang peranan agar rahim tak berkontraksi sebelum waktunya atau mencegah terjadinya kelahiran dini/prematur.
MENGATASI MORNING SICKNESS
Aktivitas hormon-hormon selama kehamilan, terutama di awal trimester pertama, menyebabkan ibu mengalami gangguan yang biasa disebut morning sickness. Gejala-gejalanya antara lain adalah ngidam, pusing, rasa panas di perut, mual dan muntah-muntah. Untuk mengantisipasi gangguan-gangguan tersebut, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan.
* Perhatikan dan pilihlah menu makanan yang baik.
* Jangan lupa untuk banyak minum.
* Jangan makan terlalu kenyang sekaligus. Lebih baik sering, tapi porsinya kecil atau sedikit demi sedikit.
* Hindari makanan pedas dan berbumbu tajam/merangsang. Jenis makanan ini justru akan memicu rasa mual.
Aktivitas hormon-hormon selama kehamilan, terutama di awal trimester pertama, menyebabkan ibu mengalami gangguan yang biasa disebut morning sickness. Gejala-gejalanya antara lain adalah ngidam, pusing, rasa panas di perut, mual dan muntah-muntah. Untuk mengantisipasi gangguan-gangguan tersebut, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan.
* Perhatikan dan pilihlah menu makanan yang baik.
* Jangan lupa untuk banyak minum.
* Jangan makan terlalu kenyang sekaligus. Lebih baik sering, tapi porsinya kecil atau sedikit demi sedikit.
* Hindari makanan pedas dan berbumbu tajam/merangsang. Jenis makanan ini justru akan memicu rasa mual.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN DALAM UPAYA PELAYANAN MEDIS
HUBUNGAN HUKUM ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN DALAM UPAYA PELAYANAN MEDIS
Oleh :
Dr. Hj. Endang Kusuma Astuti, SH. MHum*
ABSTRAK
Makalah ini mengkaji Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien Dalam Upaya Pelayanan Medis. Hubungan hukum antara dokter dengan pasien berawal dari pola hubungan yang vertikal yang bertolak dari prinsip father knows best yang melahirkan hubungan yang bersifat paternalistik. Dalam hubungan ini kedudukan dokter dengan pasien tidak sederajat. Hubungan antara dokter dengan pasien melahirkan aspek hukum inspanningsverbintenis yang obyek perikatannya adalah upaya maksimal untuk kesembuhan / pemeliharaan kesehatan pasien yang dilakukan dengan secara hati-hati berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalaman dokter untuk mengupayakan kesembuhan pasien. Saat terjadinya hubungan hukum antara dokter dengan pasien dalam upaya pelayanan medis dimulai sejak saat pasien mengajukan keluhannya yang ditanggapi oleh dokter. Tanggung jawab hukum dokter dalam upaya pelayanan medis meliputi tanggung jawab etik, tanggung jawab profesi dan tanggung jawab hukum yaitu tanggung jawab dokter yang berkaitan dengan hukum pidana, hukum perdata dan hukum administrasi.Kata kunci : Hubungan Hukum, Dokter, Pasien, dan Pelayanan Medis
PENDAHULUAN
Dalam era global yang terjadi waktu ini, profesi kedokteran merupakan salah satu profesi yang mendapatkan sorotan masyarakat. Masyarakat banyak yang menyoroti profesi dokter, baik sorotan yang disampaikan secara langsung ke Ikatan Dokter Indonesia sebagai induk organisasi para dokter, maupun yang disiarkan melalui media cetak maupun media elektronik. Ikatan Dokter Indonesia menganggap sorotan-sorotan tersebut sebagai suatu kritik yang baik terhadap profesi kedokteran, agar para dokter dapat meningkatkan pelayanan profesi kedokterannya terhadap masyarakat. Ikatan Dokter Indonesia menyadari bahwa kritik yang muncul tersebut merupakan “puncak suatu gunung es”, artinya masih banyak kritik yang tidak muncul ke pemukaan karena keengganan pasien atau keluarganya menganggap apa yang dialaminya tersebut merupakan sesuatu yang wajar. Bagi Ikatan Dokter Indonesia, banyaknya sorotan masyarakat terhadap profesi dokter menggambarkan bahwa masyarakat belum puas dengan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh para dokter.Sebenarnya sorotan masyarakat terhadap profesi dokter merupakan satu pertanda bahwa saat ini sebagian masyarakat belum puas terhadap pelayanan medis dan pengabdian profesi dokter di masyarakat. Pada umumnya ketidakpuasan para pasien dan keluarga pasien terhadap pelayanan dokter karena harapannya yang tidak dapat dipenuhi oleh para dokter, atau dengan kata lain terdapat kesenjangan antara harapan dan kenyataan yang didapatkan oleh pasien.
Memperoleh pelayanan kesehatan adalah hak asasi setiap manusia. Pemerintah menyadari rakyat yang sehat merupakan aset dan tujuan utama dalam mencapai masyarakat adil makmur. Penyelenggaraan upaya kesehatan dilakukan secara serasi dan seimbang oleh pemerintah dan masyarakat termasuk swasta. Agar penyelenggaraan upaya kesehatan itu berhasil guna dan berdaya guna, maka pemerintah perlu mengatur, membina dan mengawasi baik upayanya maupun sumber dayanya.
Mula-mula profesi dokter dianggap sebagai suatu profesi yang sangat disanjung-sanjung karena kemampuannya untuk mengetahui hal-hal yang tidak tampak dari luar. Bahkan seorang dokter dianggap sebagai rohaniawan yang dapat menyembuhkan pasien dengan doa-doa1.
Dewasa ini dokter lebih dipandang sebagai ilmuwan yang pengetahuannya sangat diperlukan untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Kedudukan dan peran dokter tetap dihormati, tetapi tidak lagi disertai unsur pemujaan. Dari dokter dituntut suatu kecakapan ilmiah tanpa melupakan segi seni dan artistiknya.
Kesenjangan yang besar antara harapan pasien dengan kenyataan yang diperolehnya menyusul dilakukannya merupakan predisposing faktor. Kebanyakan orang kurang dapat memahami bahwa sebenarnya masih banyak faktor lain di luar kekuasaan dokter yang dapat mempengaruhi hasil upaya medis, seperti misalnya stadium penyakit, kondisi fisik, daya tahan tubuh, kualitas obat dan juga kepatuhan pasien untuk mentaati nasehat dokter. Faktor-faktor tadi dapat mengakibatkan upaya medis (yang terbaik sekalipun) menjadi tidak berarti apa-apa. Oleh sebab itu, tidaklah salah jika kemudian dikatakan bahwa hasil suatu upaya medis penuh dengan uncertainty dan tidak dapat diperhitungkan secara matematik.
Dari beberapa uraian tersebut, diajukan pokok permasalahan sebagai berikut :
- Apa yang dimaksud dengan hubungan hukum antara dokter dengan pasien.
- Bagaimana bentuk pertanggungjawaban dokter terhadap pasien dalam upaya pelayanan medis.
PEMBAHASAN
- Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien (Transaksi Terapeutik)
- Pola Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien
Hubungan hukum antara dokter dengan pasien telah terjadi sejak dahulu (jaman Yunani kuno), dokter sebagai seorang yang memberikan pengobatan terhadap orang yang membutuhkannya. Hubungan ini merupakan hubungan yang sangat pribadi karena didasarkan atas kepercayaan dari pasien terhadap dokter yang disebut dengan transaksi terapeutik2. Hubungan yang sangat pribadi itu oleh Wilson3 digambarkan seperti halnya hubungan antara pendeta dengan jemaah yang sedang mengutarakan perasaannya. Pengakuan pribadi itu sangat penting bagi eksplorasi diri, membutuhkan kondisi yang terlindung dalam ruang konsultasi.
Hubungan hukum antara dokter dengan pasien ini berawal dari pola hubungan vertikal paternalistik seperti antara bapak dengan anak yang bertolak dari prinsip “father knows best” yang melahirkan hubungan yang bersifat paternalistik4.
Dalam hubungan ini kedudukan dokter dengan pasien tidak sederajat5 yaitu kedudukan dokter lebih tinggi daripada pasien karena dokter dianggap mengetahui tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan penyakit dan penyembuhannya. Sedangkan pasien tidak tahu apa-apa tentang hal itu sehingga pasien menyerahkan nasibnya sepenuhnya di tangan dokter.
Hubungan hukum timbul bila pasien menghubungi dokter karena ia merasa ada sesuatu yang dirasakannya membahayakan kesehatannya. Keadaan psikobiologisnya memberikan peringatan bahwa ia merasa sakit, dan dalam hal ini dokterlah yang dianggapnya mampu menolongnya, dan memberikan bantuan pertolongan. Jadi, kedudukan dokter dianggap lebih tinggi oleh pasien, dan peranannya lebih penting daripada pasien.
Sebaliknya, dokter berdasarkan prinsip “father knows best” dalam hubungan paternatistik ini akan mengupayakan untuk bertindak sebagai ‘bapak yang baik’, yang secara cermat, hati-hati untuk menyembuhkan pasien. Dalam mengupayakan kesembuhan pasien ini, dokter dibekali oleh Lafal Sumpah dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Pola hubungan vertikal yang melahirkan sifat paternalistik dokter terhadap pasien ini mengandung baik dampak positif maupun dampak negatif. Dampak positif pola vertikal yang melahirkan konsep hubungan paternalistik ini sangat membantu pasien, dalam hal pasien awam terhadap penyakitnya. Sebaliknya dapat juga timbul dampak negatif, apabila tindakan dokter yang berupa langkah-langkah dalam mengupayakan penyembuhan pasien itu merupakan tindakan-tindakan dokter yang membatasi otonomi pasien, yang dalam sejarah perkembangan budaya dan hak-hak dasar manusia telah ada sejak lahirnya. Pola hubungan yang vertikal paternalistik ini bergeser pada pola horizontal kontraktual.
Hubungan ini melahirkan aspek hukum horisontal kontraktual yang bersifat “inspanningsverbintenis”6 yang merupakan hubungan hukum antara 2 (dua) subyek hukum (pasien dan dokter) yang berkedudukan sederajat melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang bersangkutan. Hubungan hukum ini tidak menjanjikan sesuatu (kesembuhan atau kematian), karena obyek dari hubungan hukum itu berupa upaya dokter berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalamannya (menangani penyakit) untuk menyembuhkan pasien.
- Saat Terjadinya Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien
Hubungan hukum kontraktual yang terjadi antara pasien dan dokter tidak dimulai dari saat pasien memasuki tempat praktek dokter sebagaimana yang diduga banyak orang7, tetapi justru sejak dokter menyatakan kesediaannya yang dinyatakan secara lisan (oral statement) atau yang tersirat (implied statement) dengan menunjukkan sikap atau tindakan yang menyimpulkan kesediaan; seperti misalnya menerima pendaftaran, memberikan nomor urut, menyediakan serta mencatat rekam medisnya dan sebagainya. Dengan kata lain hubungan terapeutik juga memerlukan kesediaan dokter. Hal ini sesuai dengan asas konsensual dan berkontrak.
- Sahnya Transaksi Terapeutik
Mengenai syarat sahnya transaksi terapeutik didasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa untuk syarat sahnya perjanjian diperlukan 4 (empat) syarat sebagai berikut8 :
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya (toestemming van degene die zich verbinden)
Secara yuridis, yang dimaksud adanya kesepakatan adalah tidak adanya kekhilafan, atau paksaan, atau penipuan (Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Saat terjadinya perjanjian bila dikaitkan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan saat terjadinya kesepakatan antara dokter dengan pasien yaitu pada saat pasien menyatakan keluhannya dan ditanggapi oleh dokter. Di sini antara pasien dengan dokter saling mengikatkan diri pada suatu perjanjian terapeutik yang obyeknya adalah upaya penyembuhan. Bila kesembuhan adalah tujuan utama maka akan mempersulit dokter karena tingkat keparahan penyakit maupun daya tahan tubuh terhadap obat setiap pasien adalah tidak sama. Obat yang sama tidak pasti dapat hasil yang sama pada masing-masing penderita.
- Kecakapan untuk membuat perikatan (bekwaamheid om eene verbintenis aan te gaan)
Secara yuridis, yang dimaksud dengan kecakapan untuk membuat perikatan adalah kemampuan seseorang untuk mengikatkan diri, karena tidak dilarang oleh undang-undang. Hal ini didasarkan Pasal 1329 dan 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Menurut Pasal 1329 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, jika oleh undang-undang tidak dinyatakan tidak cakap. Kemudian, di dalam Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disebutkan orang-orang yang dinyatakan tidak cakap yaitu orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di bawah pengampuan, orang perempuan, dalam hal yang ditetapkan oleh undang-undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang dibuat perjanjian tertentu.
Di dalam transaksi terapeutik, pihak penerima pelayanan medis, terdiri dari orang dewasa yang cakap untuk bertindak, orang dewasa yang tidak cakap untuk bertindak, yang memerlukan persetujuan dari pengampunya, anak yang berada di bawah umur yang memerlukan persetujuan dari orang tuanya atau walinya.
Di Indonesia ada berbagai peraturan yang menyebutkan batasan usia dewasa diantaranya :
- Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 330 dikatakan bahwa belum dewasa ialah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak / belum menikah. Berarti dewasa ialah telah berusia 21 tahun atau telah menikah walaupun belum berusia 21 tahun, bila perkawinannya pecah sebelum umur 21 tahun, tidak kembali dan keadaan belum dewasa.
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 47 ayat (1), menyatakan bahwa anak yang belum mencapai 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasannya. Ayat (2), menyatakan bahwa orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Kemudian pasal 50 ayat (1), menyatakan bahwa anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Ayat (2), menyatakan bahwa perwalian ini mengenai pribadi anak maupun harta bendanya.
- Dalam Kompilasi Hukum Islam Bab XIV yang disebarluaskan berdasarkan instruksi presiden nomor 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 tentang Pemeliharaan Anak pasal 98 tercantum :
a) Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri / dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik atau mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan (ayat (1)).
b) Orang tua yang mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan (ayat (2)).
c) Pengadilan agama dapat menunjuk salah seorang kerabat dekat yang mampu menunaikan kewajiban tersebut apabila kedua orang tuanya tidak mampu (ayat (3)).
Dari berbagai peraturan tersebut di atas ternyata ada beberapa peraturan yang menyebutkan usia 21 tahun sebagai suatu batasan usia dewasa. Demikian juga batasan dewasa yang ditentukan dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 585/Men.Kes/Per/IX/1989, yang ditindaklanjuti dengan SK Dirjen Yan.Med 21 April 1999 yang menyatakan bahwa pasien dewasa sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah telah berumur 21 tahun atau telah menikah.
- Suatu hal tertentu (een bepaald onderwerp)
Hal tertentu ini yang dapat dihubungkan dengan obyek perjanjian / transaksi terapeutik ialah upaya penyembuhan. Oleh karenanya obyeknya adalah upaya penyembuhan, maka hasil yang diperoleh dari pencapaian upaya tersebut tidak dapat atau tidak boleh dijamin oleh dokter. Lagi pula pelaksanaan upaya penyembuhan itu tidak hanya bergantung kepada kesungguhan dan keahlian dokter dalam melaksanakan tugas profesionalnya, tetapi banyak faktor lain yang ikut berperan, misalnya daya tahan pasien terhadap obat tertentu, tingkat keparahan penyakit dan juga peran pasien dalam melaksanakan perintah dokter demi kepentingan pasien itu sendiri.
- Suatu sebab yang sah (geoorloofde oorzaak)
Di dalam Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. Dengan demikian, yang dimaksud dengan sebab yang sah adalah sebab yang tidak dilarang oleh undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum.
- Informed Consent
Persetujuan tindakan medis (informed consent) mencakup tentang informasi dan persetujuan, yaitu persetujuan yang diberikan setelah yang bersangkutan mendapat informasi terlebih dahulu atau dapat disebut sebagai persetujuan berdasarkan informasi. Berdasarkan Permenkes 585/1989 dikatakan bahwa informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.
Pada hakekatnya, hubungan antar manusia tidak dapat terjadi tanpa melalui komunikasi, termasuk juga hubungan antara dokter dan pasien dalam pelayanan medis. Oleh karena hubungan antara dokter dan pasien merupakan hubungan interpersonal, maka adanya komunikasi atau yang lebih dikenal dengan istilah wawancara pengobatan itu sangat penting. Hasil penelitian King9 membuktikan bahwa essensi dari hubungan antara dokter dan pasien terletak dalam wawancara pengobatan. Pada wawancara tersebut para dokter diharapkan untuk secara lengkap memberikan informasi kepada pasien mengenai bentuk tindakan yang akan atau perlu dilaksanakan dan juga risikonya.
Bahasa kedokteran banyak menggunakan istilah asing yang tidak dapat dimengerti oleh orang yang awam dalam bidang kedokteran. Pemberian informasi dengan menggunakan bahasa kedokteran, tidak akan membawa hasil apa-apa, malah akan membingungkan pasien. Oleh karena itu seyogyanya informasi yang diberikan oleh dokter terhadap pasiennya disampaikan dalam bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti oleh pasien.
Setelah informasi diberikan, maka diharapkan adanya persetujuan dari pasien, dalam arti ijin dari pasien untuk dilaksanakan tindakan medis. Pasien mempunyai hak penuh untuk menerima atau menolak pengobatan untuk dirinya, ini merupakan hak asasi pasien yang meliputi hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak atas informasi.
Oleh karena itu sebelum pasien memberikan persetujuannya diperlukan beberapa masukan sebagai berikut10 : 1) Penjelasan lengkap mengenai prosedur yang akan digunakan dalam tindakan medis tertentu (yang masih berupa upaya, percobaan) yang diusulkan oleh dokter serta tujuan yang ingin dicapai (hasil dari upaya, percobaan), 2) Deskripsi mengenai efek-efek sampingan serta akibat-akibat yang tak dinginkan yang mungkin timbul, 3) Diskripsi mengenai keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh pasien, 4) Penjelasan mengenai perkiraan lamanya prosedur berlangsung, 5) Penjelasan mengenai hak pasien untuk menarik kembali persetujuan tanpa adanya prasangka (jelek) mengenai hubungannya dengan dokter dan lembaganya. 6) Prognosis mengenai kondisi medis pasien bila ia menolak tindakan medis tertentu (percobaan) tersebut.
Mengenai bentuk informed consent dapat dilakukan secara tegas atau diam-diam. Secara tegas dapat disampaikan dengan kata-kata langsung baik secara lisan ataupun tertulis dan informed consent yang dilakukan secara diam-diam yaitu tersirat dari anggukan kepala ataupun perbuatan yang mensiratkan tanda setuju.
Informed consent dilakukan secara lisan apabila tindakan medis itu tidak berisiko, misalnya pada pemberian terapi obat dan pemeriksaan penunjang medis. Sedangkan untuk tindakan medis yang mengandung risiko misalnya pembedahan, maka informed consent dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pasien.
Yang paling aman bagi dokter kalau persetujuan dinyatakan secara tertulis, karena dokumen tersebut dapat dijadikan bukti jika suatu saat muncul sengketa. Cara yang terakhir ini memang tidak praktis sehingga kebanyakan dokter hanya menggunakan cara ini jika tindakan medis yang akan dilakukannya mengandung risiko tinggi atau menimbulkan akibat besar yang tidak menyenangkan.
Di negara-negara maju, berbagai bentuk formulir persetujuan tertulis sengaja disediakan di setiap rumah sakit. Rupanya pengalaman menuntut dan digugat menjadikan mereka lebih berhati-hati. Pada prinsipnya formulir yang disediakan tersebut memuat pengakuan bahwa yang bersangkutan telah diberi informasi serta telah memahami sepenuhnya dan selanjutnya menyetujui tindakan medis yang disarankan dokter.
Jadi, pada hakekatnya informed consent adalah untuk melindungi pasien dari segala kemungkinan tindakan medis yang tidak disetujui atau tidak diijinkan oleh pasien tersebut, sekaligus melindungi dokter (secara hukum) terhadap kemungkinan akibat yang tak terduga dan bersifat negatif.
Yang tidak boleh dilupakan adalah dalam memberikan informasi tidak boleh bersifat memperdaya, menekan atau menciptakan ketakutan sebab ketiga hal itu akan membuat persetujuan yang diberikan menjadi cacat hukum. Sudah seharusnya informasi diberikan oleh dokter yang akan melakukan tindakan medis tertentu, sebab hanya ia sendiri yang tahu persis mengenai kondisi pasien dan segala seluk beluk dari tindakan medis yang akan dilakukan. Memang dapat didelegasikan kepada dokter lain atau perawat, namun jika terjadi kesalahan dalam memberikan informasi maka yang harus bertanggung jawab atas kesalahan itu adalah dokter yang melakukan tindakan medis. Lagi pula dalam proses mendapatkan persetujuan pasien, tidak menutup kemungkinan terjadi diskusi sehingga memerlukan pemahaman yang memadai dari pihak yang memberikan informasi.
Ada sebagian dokter menganggap bahwa informed consent merupakan sarana yang dapat membebaskan mereka dari tanggung jawab hukum jika terjadi malpraktek. Anggapan seperti ini keliru besar dan menyesatkan mengingat malpraktek adalah masalah lain yang erat kaitannya dengan pelaksanaan pelayanan medis yang tidak sesuai dengan standar. Meskipun sudah mengantongi informed consent tetapi jika pelaksanaannya tidak sesuai standar maka dokter tetap harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
Dari sudut hukum pidana informed consent harus dipenuhi hal ini berkait dengan adanya Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang penganiayaan. Suatu pembedahan yang dilakukan tanpa ijin pasien, dapat disebut sebagai penganiayaan dan dengan demikian merupakan pelanggaran terhadap Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (1, 2, 9). Leenen memberikan contoh (sebagaimana dikutip oleh Ameln)11, apabila A menusuk / menyayat pisau ke B sehingga timbul luka, maka tindakan tersebut dapat disebut sebagai penganiayaan. Apabila A adalah seorang dokter, tindakan tersebut tetap merupakan penganiayaan, kecuali : 1) Orang yang dilukai (pasien) telah menyetujui. 2) Tindakan medis tersebut (pembedahan yang pada hakekatnya juga menyayat, menusuk, memotong tubuh pasien) berdasarkan suatu indikasi medis. 3) Tindakan medis tersebut dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu kedokteran yang diakui dalam dunia kedokteran.
Dari sudut hukum perdata informed consent wajib dipenuhi. Hal ini terkait bahwa hubungan antara dokter dengan pasien adalah suatu perikatan (transaksi terapeutik) untuk syahnya perikatan tersebut diperlukan syarat syah dari perjanjian yaitu Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, di antaranya adalah adanya kesepakatan antara dokter dengan pasien. Pasien dapat menyatakan sepakat apabila telah diberikan informasi dari dokter yang merawatnya terhadap terhadap terapi yang akan diberikan serta efek samping dan risikonya. Juga terkait dengan unsur ke-2 (dua) mengenai kecakapan dalam membuat perikatan. Hal ini terkait dengan pemberian informasi dokter terhadap pasien yang belum dewasa atau yang ditaruh di bawah pengampuan agar diberikan kepada orang tua, curator atau walinya.
Pada prinsipnya, persyaratan untuk memperoleh informed consent dalam tindakan medis tertentu tidak dibedakan dengan Informed consent yang diperlukan dalam suatu eksperimen. Hanya saja, dalam eksperimen suatu penelitian baik yang bersifat terapeutik maupun non-terapeutik yang menggunakan pasien sebagai naracoba, maka informed consent harus lebih dipertajam, sebab menyangkut perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, pencegahan terjadinya paksaan dan kesesatan serta penyalahgunaan keadaan.
- Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Pasien
- Tanggung Jawab Etis
Peraturan yang mengatur tanggung jawab etis dari seorang dokter adalah Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Lafal Sumpah Dokter. Kode etik adalah pedoman perilaku. Kode Etik Kedokteran Indonesia dikeluarkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan no. 434 / Men.Kes/SK/X/1983. Kode Etik Kedokteran Indonesia disusun dengan mempertimbangkan International Code of Medical Ethics dengan landasan idiil Pancasila dan landasan strukturil Undang-undang Dasar 1945. Kode Etik Kedokteran Indonesia ini mengatur hubungan antar manusia yang mencakup kewajiban umum seorang dokter, hubungan dokter dengan pasiennya, kewajiban dokter terhadap sejawatnya dan kewajiban dokter terhadap diri sendiri.
Pelanggaran terhadap butir-butir Kode Etik Kedokteran Indonesia ada yang merupakan pelanggaran etik semata-mata dan ada pula yang merupakan pelanggaran etik dan sekaligus pelanggaran hukum. Pelanggaran etik tidak selalu berarti pelanggaran hukum, sebaliknya pelanggaran hukum tidak selalu merupakan pelanggaran etik kedokteran. Berikut diajukan beberapa contoh :
- Pelanggaran etik murni
- Menarik imbalan yang tidak wajar atau menarik imbalan jasa dari keluarga sejawat dokter dan dokter gigi.
- Mengambil alih pasien tanpa persetujuan sejawatnya.
- Memuji diri sendiri di depan pasien.
- Tidak pernah mengikuti pendidikan kedokteran yang berkesinambungan.
- Dokter mengabaikan kesehatannya sendiri.
- Pelanggaran etikolegal
- Pelayanan dokter di bawah standar.
- Menerbitkan surat keterangan palsu.
- Membuka rahasia jabatan atau pekerjaan dokter.
- Abortus provokatus.
- Tanggung Jawab Profesi
Tanggung jawab profesi dokter berkaitan erat dengan profesionalisme seorang dokter. Hal ini terkait dengan12 :
- Pendidikan, pengalaman dan kualifikasi lain
Dalam menjalankan tugas profesinya seorang dokter harus mempunyai derajat pendidikan yang sesuai dengan bidang keahlian yang ditekuninya. Dengan dasar ilmu yang diperoleh semasa pendidikan di fakultas kedokteran maupun spesialisasi dan pengalamannya untuk menolong penderita.
- Derajat risiko perawatan
Derajat risiko perawatan diusahakan untuk sekecil-kecilnya, sehingga efek samping dari pengobatan diusahakan minimal mungkin. Di samping itu mengenai derajat risiko perawatan harus diberitahukan terhadap penderita maupun keluarganya, sehingga pasien dapat memilih alternatif dari perawatan yang diberitahukan oleh dokter.
Berdasarkan data responden dokter, dikatakan bahwa informasi mengenai derajat perawatan timbul kendala terhadap pasien atau keluarganya dengan tingkat pendidikan rendah, karena telah diberi informasi tetapi dia tidak bisa menangkap dengan baik.
- Peralatan perawatan
Perlunya dipergunakan pemeriksaan dengan menggunakan peralatan perawatan, apabila dari hasil pemeriksaan luar kurang didapatkan hasil yang akurat sehingga diperlukan pemeriksaan menggunakan bantuan alat. Namun dari jawaban responden bahwa tidak semua pasien bersedia untuk diperiksa dengan menggunakan alat bantu (alat kedokteran canggih), hal ini terkait erat dengan biaya yang harus dikeluarkan bagi pasien golongan ekonomi lemah.
- Tanggung Jawab Hukum
Tanggung jawab hukum dokter adalah suatu “keterikatan” dokter terhadap ketentuan-ketentuan hukum dalam menjalankan profesinya.
Tanggung jawab seorang dokter dalam bidang hukum terbagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu13 :
- Tanggung jawab hukum dokter dalam bidang hukum perdata
- Tanggung Jawab Hukum Perdata Karena Wanprestasi
Pengertian wanprestasi ialah suatu keadaan dimana seseorang tidak memenuhi kewajibannya yang didasarkan pada suatu perjanjian atau kontrak.
Pada dasarnya pertanggungjawaban perdata itu bertujuan untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh pasien akibat adanya wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dari tindakan dokter.
Menurut ilmu hukum perdata, seseorang dapat dianggap melakukan wanprestasi apabila : Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan, melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat dan melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan serta melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Sehubungan dengan masalah ini, maka wanprestasi yang dimaksudkan dalam tanggung jawab perdata seorang dokter adalah tidak memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam suatu perjanjian yang telah dia adakan dengan pasiennya.
Gugatan untuk membayar ganti rugi atas dasar persetujuan atau perjanjian yang terjadi hanya dapat dilakukan bila memang ada perjanjian dokter dengan pasien. Perjanjian tersebut dapat digolongkan sebagai persetujuan untuk melakukan atau berbuat sesuatu. Perjanjian itu terjadi bila pasien memanggil dokter atau pergi ke dokter, dan dokter memenuhi permintaan pasien untuk mengobatinya. Dalam hal ini pasien akan membayar sejumlah honorarium. Sedangkan dokter sebenarnya harus melakukan prestasi menyembuhkan pasien dari penyakitnya. Tetapi penyembuhan itu tidak pasti selalu dapat dilakukan sehingga seorang dokter hanya mengikatkan dirinya untuk memberikan bantuan sedapat-dapatnya, sesuai dengan ilmu dan ketrampilan yang dikuasainya. Artinya, dia berjanji akan berdaya upaya sekuat-kuatnya untuk menyembuhkan pasien.
Dalam gugatan atas dasar wanprestasi ini, harus dibuktikan bahwa dokter itu benar-benar telah mengadakan perjanjian, kemudian dia telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian tersebut (yang tentu saja dalam hal ini senantiasa harus didasarkan pada kesalahan profesi). Jadi di sini pasien harus mempunyai bukti-bukti kerugian akibat tidak dipenuhinya kewajiban dokter sesuai dengan standar profesi medis yang berlaku dalam suatu kontrak terapeutik. Tetapi dalam prakteknya tidak mudah untuk melaksanakannya, karena pasien juga tidak mempunyai cukup informasi dari dokter mengenai tindakan-tindakan apa saja yang merupakan kewajiban dokter dalam suatu kontrak terapeutik. Hal ini yang sangat sulit dalam pembuktiannya karena mengingat perikatan antara dokter dan pasien adalah bersifat inspaningsverbintenis.
- Tanggung Jawab Perdata Dokter Karena Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtmatige daad)
Tanggung jawab karena kesalahan merupakan bentuk klasik pertanggungjawaban perdata. Berdasar tiga prinsip yang diatur dalam Pasal 1365, 1366, 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu sebagai berikut :
- Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasien dapat menggugat seorang dokter oleh karena dokter tersebut telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, seperti yang diatur di dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa : “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kesalahan itu, mengganti kerugian tersebut”.
Undang-undang sama sekali tidak memberikan batasan tentang perbuatan melawan hukum, yang harus ditafsirkan oleh peradilan. Semula dimaksudkan segala sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang, jadi suatu perbuatan melawan undang-undang. Akan tetapi sejak tahun 1919 yurisprudensi tetap telah memberikan pengertian yaitu setiap tindakan atau kelalaian baik yang : (1) Melanggar hak orang lain (2) Bertentangan dengan kewajiban hukum diri sendiri (3) Menyalahi pandangan etis yang umumnya dianut (adat istiadat yang baik) (4) Tidak sesuai dengan kepatuhan dan kecermatan sebagai persyaratan tentang diri dan benda orang seorang dalam pergaulan hidup.
Seorang dokter dapat dinyatakan melakukan kesalahan. Untuk menentukan seorang pelaku perbuatan melanggar hukum harus membayar ganti rugi, haruslah terdapat hubungan erat antara kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan.
- Berdasarkan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Seorang dokter selain dapat dituntut atas dasar wanprestasi dan melanggar hukum seperti tersebut di atas, dapat pula dituntut atas dasar lalai, sehingga menimbulkan kerugian. Gugatan atas dasar kelalaian ini diatur dalam Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang bunyinya sebagai berikut : “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”.
- Berdasarkan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Seseorang harus memberikan pertanggungjawaban tidak hanya atas kerugian yang ditimbulkan dari tindakannya sendiri, tetapi juga atas kerugian yang ditimbulkan dari tindakan orang lain yang berada di bawah pengawasannya. (Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Dengan demikian maka pada pokoknya ketentuan Pasal 1367 BW mengatur mengenai pembayaran ganti rugi oleh pihak yang menyuruh atau yang memerintahkan sesuatu pekerjaan yang mengakibatkan kerugian pada pihak lain tersebut.
Nuboer Arrest ini merupakan contoh yang tepat dalam hal melakukan tindakan medis dalam suatu ikatan tim. Namun dari Arrest tersebut hendaknya dapat dipetik beberapa pengertian untuk dapat mengikuti permasalahannya lebih jauh. Apabila dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1367 BW, maka terlebih dahulu perlu diadakan identifikasi mengenai sampai seberapa jauh tanggung jawab perdata dari para dokter pembantu Prof. Nuboer tersebut. Pertama-tama diketahui siapakah yang dimaksudkan dengan bawahan. Adapun yang dimaksudkan dengan bawahan dalam arti yang dimaksud oleh Pasal 1367 BW adalah pihak-pihak yang tidak dapat bertindak secara mandiri dalam hubungan dengan atasannya, karena memerlukan pengawasan atau petunjuk-petunjuk lebih lanjut secara tertentu.
Sehubungan dengan hal itu seorang dokter harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh bawahannya yaitu para perawat, bidan dan sebagainya. Kesalahan seorang perawat karena menjalankan perintah dokter adalah tanggung jawab dokter.
- Tanggung jawab hukum dokter dalam bidang hukum pidana
Seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, dalam perkembangan selanjutnya timbul permasalahan tanggung jawab pidana seorang dokter, khususnya yang menyangkut dengan kelalaian, hal mana dilandaskan pada teori-teori kesalahan dalam hukum pidana.
Tanggung jawab pidana di sini timbul bila pertama-tama dapat dibuktikan adanya kesalahan profesional, misalnya kesalahan dalam diagnosa atau kesalahan dalam cara-cara pengobatan atau perawatan.
Dari segi hukum, kesalahan / kelalaian akan selalu berkait dengan sifat melawan hukumnya suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab. Seseorang dikatakan mampu bertanggung jawab apabila dapat menginsafi makna yang senyatanya dari perbuatannya, dapat menginsafi perbuatannya itu tidak dipandang patut dalam pergaulan masyarakat dan mampu untuk menentukan niat / kehendaknya dalam melakukan perbuatan tersebut.
Suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai criminal malpractice apabila memenuhi rumusan delik pidana yaitu : Perbuatan tersebut harus merupakan perbuatan tercela dan dilakukan sikap batin yang salah yaitu berupa kesengajaan, kecerobohan atau kelapaan.
Kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan dapat terjadi di bidang hukum pidana, diatur antara lain dalam : Pasal 263, 267, 294 ayat (2), 299, 304, 322, 344, 347, 348, 349, 351, 359, 360, 361, 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ada perbedaan penting antara tindak pidana biasa dengan ‘tindak pidana medis’. Pada tindak pidana biasa yang terutama diperhatikan adalah ‘akibatnya’, sedangkan pada tindak pidana medis adalah ‘penyebabnya’. Walaupun berakibat fatal, tetapi jika tidak ada unsur kelalaian atau kesalahan maka dokternya tidak dapat dipersalahkan.
Beberapa contoh dari criminal malpractice yang berupa kesengajaan adalah melakukan aborsi tanpa indikasi medis, membocorkan rahasia kedokteran, tidak melakukan pertolongan seseorang yang dalam keadaan emergency, melakukan eutanasia, menerbitkan surat keterangan dokter yang tidak benar, membuat visum et repertum yang tidak benar dan memberikan keterangan yang tidak benar di sidang pengadilan dalam kapasitas sebagai ahli.
Dalam literatur hukum kedokteran negara Anglo-Saxon antara lain dari Taylor14 dikatakan bahwa seorang dokter baru dapat dipersalahkan dan digugat menurut hukum apabila dia sudah memenuhi syarat 4 – D, yaitu : Duty (Kewajiban), Derelictions of That Duty (Penyimpangan kewajiban), Damage (Kerugian), Direct Causal Relationship (Berkaitan langsung)
Duty atau kewajiban bisa berdasarkan perjanjian (ius contractu) atau menurut undang-undang (ius delicto). Juga adalah kewajiban dokter untuk bekerja berdasarkan standar profesi. Kini adalah kewajiban dokter pula untuk memperoleh informed consent, dalam arti wajib memberikan informasi yang cukup dan mengerti sebelum mengambil tindakannya. Informasi itu mencakup antara lain : risiko yang melekat pada tindakan, kemungkinan timbul efek sampingan, alternatif lain jika ada, apa akibat jika tidak dilakukan dan sebagainya. Peraturan tentang persetujuan tindakan medis (informed consent) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 585 Tahun 1989.
Penentuan bahwa adanya penyimpangan dari standar profesi medis (Dereliction of The Duty) adalah sesuatu yang didasarkan atas fakta-fakta secara kasuistis yang harus dipertimbangkan oleh para ahli dan saksi ahli. Namun sering kali pasien mencampuradukkan antara akibat dan kelalaian. Bahwa timbul akibat negatif atau keadaan pasien yang tidak bertambah baik belum membuktikan adanya kelalaian. Kelalaian itu harus dibuktikan dengan jelas. Harus dibuktikan dahulu bahwa dokter itu telah melakukan ‘breach of duty’.
Damage berarti kerugian yang diderita pasien itu harus berwujud dalam bentuk fisik, finansial, emosional atau berbagai kategori kerugian lainnya, di dalam kepustakaan dibedakan : Kerugian umum (general damages) termasuk kehilangan pendapatan yang akan diterima, kesakitan dan penderitaan dan kerugian khusus (special damages) kerugian finansial nyata yang harus dikeluarkan, seperti biaya pengobatan, gaji yang tidak diterima.
Sebaliknya jika tidak ada kerugian, maka juga tidak ada penggantian kerugian. Direct causal relationship berarti bahwa harus ada kaitan kausal antara tindakan yang dilakukan dengan kerugian yang diderita.
- Tanggung jawab hukum dokter dalam bidang hukum administrasi
Dikatakan pelanggaran administrative malpractice jika dokter melanggar hukum tata usaaha negara. Contoh tindakan dokter yang dikategorikan sebagai administrative malpractice adalah menjalankan praktek tanpa ijin, melakukan tindakan medis yang tidak sesuai dengan ijin yang dimiliki, melakukan praktek dengan menggunakan ijin yang sudah daluwarsa dan tidak membuat rekam medis.
Menurut peraturan yang berlaku, seseorang yang telah lulus dan diwisuda sebagai dokter tidak secara otomatis boleh melakukan pekerjaan dokter. Ia harus lebih dahulu mengurus lisensi agar memperoleh kewenangan, dimana tiap-tiap jenis lisensi memerlukan basic science dan mempunyai kewenangan sendiri-sendiri. Tidak dibenarkan melakukan tindakan medis yang melampaui batas kewenangan yang telah ditentukan. Meskipun seorang dokter ahli kandungan mampu melakukan operasi amandel namun lisensinya tidak membenarkan dilakukan tindakan medis tersebut. Jika ketentuan tersebut dilanggar maka dokter dapat dianggap telah melakukan administrative malpractice dan dapat dikenai sanksi administratif, misalnya berupa pembekuan lisensi untuk sementara waktu.
Pasal 11 Undang-Undang No. 6 Tahun 1963, sanksi administratif dapat dijatuhkan terhadap dokter yang melalaikan kewajiban, melakukan suatu hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang dokter, baik mengingat sumpah jabatannya maupun mengingat sumpah sebagai dokter, mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh dokter dan melanggar ketentuan menurut atau berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1963.
PENUTUP
- Simpulan
- Hubungan hukum antara dokter dengan pasien dalam upaya pelayanan medis yang didasarkan atas rasa kepercayaan pasien terhadap dokter dimulai sejak saat pasien mengajukan keluhannya yang ditanggapi oleh dokter
- Tanggung jawab hukum dokter terhadap pasien dalam upaya pelayanan medis :
- Tanggung jawab etik yaitu yang menyangkut moral profesi yang terangkum dalam Lafal Sumpah Dokter dan dijabarkan dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia.
- Tanggung Jawab Profesi yaitu tanggung jawab yang berkaitan dengan profesi dokter yang menyangkut kemampuan dan keahlian dokter dalam menjalankan tugas profesinya.
- Tanggung jawab hukum yang meliputi 3 (tiga) bidang hukum, yaitu :
- Tanggung jawab hukum dokter dalam bidang hukum perdata yang terkait dengan aturan-aturan / pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mencakup 2 (dua) hal yaitu :
- Tanggung jawab hukum perdata dokter kepada pasien karena wanprestasi terkait dengan syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana syarat ke-3 (tiga) mengenai obyeknya harus tertentu tidak dapat terpenuhi, mengingat obyek perikatan antara dokter dengan pasien berupa upaya dokter untuk menyembuhkan pasien secara cermat, hati-hati dan penuh ketegangan (inspanningsverbintenis) sehingga Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak dapat serta merta diterapkan dalam perikatan antara dokter dengan pasien.
- Tanggung jawab hukum perdata dokter karena perbuatan melawan hukum. Tanggung jawab hukum perdata dokter karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) ini diatur dalam Pasal 1365, 1366, 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu bahwa dokter harus bertanggung jawab atas kesalahannya yang merugikan pasien dan untuk mengganti kerugian, selain itu dokter harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian dan kurang hati-hati dalam menjalankan tugas profesionalnya serta dokter harus bertanggung jawab terhadap kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya yang atas perintahnya melakukan perbuatan tersebut.
- Tanggung jawab hukum dokter dalam bidang hukum pidana
Tanggung jawab ini timbul bila karena ada kesalahan profesional yaitu kesalahan baik dalam diagnosa dan terapi maupun tindakan medik tertentu yang harus memenuhi 4 (empat) syarat, yaitu Duty of Care (kewajiban perawatan), Dereliction of That Duty (penyimpangan kewajiban), Damage (kerugian), Direct Causal Relationship (ada kaitannya dengan penyimpangan kewajiban dengan kerugian yang timbul) yang terdiri dari baik kesengajaan maupun kealpaan.
- Tanggung jawab hukum dokter dalam bidang hukum administrasi
Yaitu tanggung jawab dokter yang berkaitan dengan persyaratan administrasi yang menyangkut kewenangan dokter dalam menjalankan tugas profesinya.
- Saran
- Untuk dapat mengurangi sengketa medis antara dokter dengan pasien, dokter dalam menjalankan tugas profesinya jangan menjamin hasil pengobatan; dokter diharapkan dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan harapan pasien yaitu perawatan yang informatif, manusiawi dan bermutu sesuai dengan standar profesi, dan dokter harus senantiasa meningkatkan keahliannya melalui kursus-kursus, seminar dan simposium serta dalam memberikan penjelasan terhadap pasien agar menggunakan bahasa yang sederhana (jangan menggunakan istilah kedokteran) agar mudah dimengerti oleh pasien yang awam terhadap profesi kedokteran.
- Pasien agar lebih memahami bahwa hubungan hukum antara dokter dengan pasien itu melahirkan aspek hukum inspanningsverbintenis karena obyek dari hubungan hukum itu adalah upaya maksimal yang dilakukan oleh dokter secara hati-hati dan penuh ketegangan berdasarkan pengetahuannya untuk menyembuhkan pasien. Jadi, tidak menjanjikan suatu hasil yang pasti.
DAFTAR PUSTAKA
Achadiat, Chrisdiono. M. 1996. Pernik-Pernik Hukum Kedokteran , Melindungi Pasien dan Dokter. Widya Medika , Jakarta.
Adji, Umar Seno. 1991. “Profesi Dokter Etika Profesional dan Hukum Pertangungjawaban Pidana Dokter” Erlangga Jakarta.
Ameln, Fred. 1991. Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Jakarta : Grafikatama Jaya.
Anderson & Foster. 1986. “Antropologi Kesehatan” Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Apeldoorn, LJ Van. 2001. Pengantar Ilmu Hukum. PT. Pradya Paramita, Jakarta.
Arras, John & Hans, Robert. 1983. Ethical Issues In Modern Medicine. Mayfield Publising Company, USA.
Bertens, K. 2001. Dokumen Etika dan Hukum Kedokteran. Universitas Atmajaya , Jakarta.
Dahlan, Sofwan. 2000. Hukum Kesehatan. Rambu-Rambu Bagi Profesi Dokter. BP UNDIP, Semarang.
Dupuis, Heleen, M. Tengker , F. 1990 . Apa Yang Laik Bagi Dokter Dan Pasien. Nova, Bandung.
Gunawan. 1991. Memahami Etika Kedokteran. Kanisius, Yogyakarta.
Guwandi, J. Tanpa tahun. Dokter Dan Hukum. Monella , Jakarta.
_________. 1991. Dokter dan Rumah Sakit. FK UI, Jakarta.
_________. 1993. Tindakan Medik dan Tanggung Jawab Produk Medik. FK UI, Jakarta.
_________. 1996. Dokter, Pasien dan Hukum. FK UI, Jakarta.
_________. 2002. Hospital Law (Emerging Doctrines & Jurisprudence). FK UI, Jakarta.
Hanafiah, M Yusuf & Amir, Amri. 1987. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan EGC, Jakarta.
Hart, H.L.A. 1972. The Concept of Law. Clarendon Press Oxford, London.
Iskandar, Dalmy. 1998. Hukum Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan. Sinar Grafika, Jakarta.
King, Joseph H. 1986. The Law of Medical Malpractice in a Nutshell. West Publishing Co. Stimuli. Paul, Minn.
Koeswadji, Hermien Hadiati. 1984. Hukum dan Masalah Medik. Erlangga University Press, Surabaya.
_______________________. 1998. Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak). PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Komalawati, Veronika. 1989. Hukum dan Etika Dalam Praktek Dokter. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
___________________. 1999. Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Leenen, H.J.J. dan Lamintang, PA F. 1991. Pelayanan Kesehatan dan Hukum. Bina Cipta, Bandung.
Lumenta, Benyamin. 1987. Pasien. Citra, Peran dan Perilaku. Kanisius, Yogyakarta.
________________. 1989. Dokter. Citra Peran dan Fungsi. Kanisius Yogyakarta.
________________. 1989. Pelayanan Medis. Citra, Konflik dan Harapan. Kanisius, Yogyakarta.
Maryati, Ninik.1988. Malpraktek Kedokteran dari Segi Hukum Pidana dan Perdata. P.T. Bina Aksara, Jakarta.
Mijn, Van Der. 1982. Beroepswetgeving in the Gezondheidzorg. Kluwer, Deventer.
Morris, Crawford & Moritz, Alan R. 1971. Doctor, Patient and The Law. The C. v. Mosby Company, Saint Louis.
Parsons, Talcott. 1977. Social System and The Evolution of Action Theory. The Free Press. A division of Macmillan Publishing Co. Inc, New York.
Pohan, Marthalena. 1985 . Tanggung Gugat Advokat, Dokter Dan Notaris. Bina Ilmu, Surabaya.
Purwohadiwardojo, Al. 1989. Etika Medis. Kanisius, Yogyakarta.
Rahardjo, Satjipto. 1996. Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rasjidi, Lily dan IB Wyasa. 1993. Hukum Sebagai Suatu Sistem. PT Remaja Rosda Karya, Bandung.
Samil, Ratna Suprapti. 1994. Etika Kedokteran Indonesia. FK UI, Jakarta.
Sartono, et all. 1988. Selintas Pembangunan Kesehatan di Jawa Tengah. Kanwil DepKes Prop. Jateng, Semarang.
Sawer, Geoffrey. 1972. Law In Society. Clarendon Press Oxford, London.
Scholten, Paul. 1934. Mr. C. Asser’s Handleiding tot de Beoefening van het Nederlandsch Burgelijk Recht. Algemeen Deel, 2de druk, Zwolle.
Soekanto, Soerjono.1983. Aspek Hukum Dan Etika Kedokteran di Indonesia. PT. Temprin, Jakarta.
________________. 1989. Aspek Hukum Kesehatan. Ind-Hill -Co, Jakarta.
Soekanto Soerjono dan Herkutanto. 1987. Pengantar Hukum Kesehatan. Remaja Karya, Bandung.
Supriyadi, Wila Chandrawila. 2001. Hukum Kedokteran. Mandar Maju, Bandung.
Verbogt, S. Tengker,F. Tanpa tahun . Bab-Bab Hukum Kesehatan. Nova, Bandung.
Waitzkin, Howard B & Waterman Barbara. 1993. Sosiologi Kesehatan. Prima Aksara, Jakarta.
Makalah
Adji, Umar Seno. 1983. “Hukum Kedokteran (Medical Law) Aspek Hukum Pidana / Hukum Perdata”. Makalah pada Simposium Hukum Kedokteran. Jakarta, Juni
Aerden, R. 1988. “Liability in Hospitals”. Makalah pada 8th World Congress Medical Law. 21 –25 Agustus di Praha.
Ameln, Fred. 1982. “Medical Law”. Makalah pada Ceramah Ilmiah IDI Cabang Semarang., 19 Juni di Semarang.
__________. 1986. “Berbagai Kecenderungan Dalam Hukum Kedokteran di Indonesia”. Makalah dalam Kongres I Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia. 8 – 9 Agustus di Jakarta.
Ameln, Fred.1993. “Menuju Hukum Kesehatan Yang Mantap”. Makalah pada Kongres Nasional III Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia. 29-30 Januari di Yogyakarta .
Azwar, Asrul. 1986. “Hukum Kedokteran Dan Penyedia Pelayanan Kedokteran”. Makalah dalam Kongres I Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia. 8 – 9 Agustus di Jakarta.
Bahri, T Samsul. 1986. “Aspek Perdata Dalam Kontrak Terapeutik”. Makalah Kongres I Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia. 8 – 9 Agustus di Jakarta.
Dahlan, Sofwan. 2000. “Konflik Dalam Hubungan Dokter-Pasien”. Makalah pada Pertemuan Koordinasi Organisasi Profesi IDI Wilayah Jawa Tengah. 12-13 Agustus di Ungaran.
Darsono, Soerarjo. 1991. Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan. Makalah. Yang diajukan dalam Pelatihan Berjenjang Anaphilaktik Syok Bagi Petugas Kesehatan Dati II Diselenggarakan Oleh Kanwil Depkes Prop. Jateng 4 September di Semarang.
________________1991. “ Hukum Kedokteran.” Makalah yang diajukan dalam Temu Ilmiah Hukum Dan Etik Kedokteran IDI Wilayah Jawa Tengah 14 Agustus di Semarang.
________________1991. “ Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan “ Makalah. Yang diajukan dalam Pelatihan Berjenjang Anaphilaktik Syok Bagi Petugas Kesehatan Dati II Diselenggarakan Oleh Kanwil Depkes Prop. Jateng 4 September di Semarang.
________________1993. Hukum Kedokteran / Kesehatan. Makalah yang diajukan pada HUT IDI Ke 43, 24 Oktober di Semarang.
_______________1999. “Tanggung Jawab Tenaga Medik Terhadap Tuntutan Hukum Dalam Pelayanan Rumah Sakit”. Makalah pada Seminar Hukum Kesehatan. 7 Agustus di Semarang.
Koeswadji, Hermien Hadiati. 1982. Hukum Medis : Dasar-Dasar dan Kemungkinan Pengembangannya di Indonesia. Makalah yang disampaikan pada Forum Simposium KUHAP dan Profesi Dokter. 23 Oktober di Jakarta
Parsons, Talcott. 1969. “ Research with Human Subject and The Profesional Complex”. Makalah dalam Jurnal Daedalus.
Purwati dan Sekar, I.D.N. 1997. “Tanggung Jawab Hukum Dalam Praktek Kedokteran”. Makalah dalam Simposium Etika dan Hukum Kesehatan. 20 Desember di Denpasar.
Putra, Sarsintorini. 2003. Perpektif Hukum Kesehatan Indonesia Dalam Mewujudkan Derajat Kesehatan Masyarakat yang Optimal. Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum pada Universitas 17 Agustus 1945, Semarang.
Soegandhi, R. 1995. “Perkembangan Ilmu Kedokteran dan Teknologi Dalam Rangka Akselerasi Hukum”. Makalah pada Seminar Nasional Hukum Kesehatan dan Malpraktek Medis di Indonesia. 5 April di Yogyakarta .
Soekanto, Soeryono. 1986. “Aspek Sosial Hukum Kedokteran Di Indonesia”. Makalah dalam Kongres I Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia. 8 – 9 Agustus di Jakarta.
SS, Darmono. 2000. “Pelayanan Kesehatan Bermutu”. Makalah pada Pertemuan Koordinasi Organisasi Profesi IDI Wilayah Jawa Tengah, 12-13 Agustus di Ungaran.
Sutrisno, S. 1991. “Tanggung Jawab Dokter di Bidang Hukum Perdata , Segi-Segi Hukum Pembuktian”. Makalah pada Seminar Malpraktek Kedokteran, Aspek Hukum dan Pencegahan. 29 Juni di Semarang.
CURRICULUM VITAE
Data Pribadi
Nama : Dr. Hj. Endang Kusuma Astuti, SH. MHum
Tempat & Tanggal Lahir : Semarang, 19 Agustus 1958
Agama : Islam
Suami : dr. Samsudin, Sp. THT.
Anak : 1. dr. Donni Indra Kusuma
2. Andi Sangga Prasetya, ST. MT.
beserta Fitria Cakrawati, S.Sos
3. Anna Mailasari Kusuma Dewi, S.Ked
beserta Ryan Putrowidjojo, ST.
4. Ritta Anggraeni Puspitasari
5. Ronny Mahendra Aditya
Alamat Rumah : Perumahan Griya Raharja No. 5
Jl. Supriyadi Semarang.
Telp. 024-6715980. Fax. 6708636
Pendidikan
SDN Sriwijaya Semarang : Lulus tahun 1970.
SMP Negeri I : Lulus tahun 1973
SMU Negeri I : Masuk tahun 1974
1975 keluar (menikah)
1987 Ujian Persamaan SMU.
S1 (Sarjana) : Fakultas Hukum UNTAG Semarang.
Masuk tahun 1987, lulus tahun 1992.
S2 (Pasca Sarjana) : Program Pasca Sarjana Universitas Gajah
Mada (UGM) Yogyakarta.
Masuk tahun 1993, lulus tahun 1996.
S3 : Masuk Program Doktor Ilmu Hukum
Universitas Diponegoro tahun 1998
Lulus tahun 2003.
Riwayat Pekerjaan
- Dosen Fakultas Hukum UNDARIS Ungaran, sejak 1997 – Sekarang
- Dosen Tidak Tetap di Politeknik UNDIP, sejak 1998 – 1999. Mengampu Teknik Sipil, Teknik Mesin dan Teknik Elektro.
- Biro Bantuan Hukum UNDARIS Ungaran, sejak 1999 – Sekarang sebagai Penasehat Hukum dan Bendahara BKBH.
- Pembantu Dekan II Fakultas Hukum UNDARIS, sejak 2001 – 2003.
- Ketua Bagian Hukum Keperdataan, sejak 2000 – 2003.
- Ketua Bagian Hukum Acara, sejak 2003 - Sekarang
laporan enchepalitis ( block 6 )
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmatNya lah, kami dapat menyelesaikan makalah diskusi kelompok kecil dengan judul skenario “The Child With Enchepalitis”.
Ada pun tujuan kami dalam pembuatan makalah ini adalah untuk pemenuhan tugas diblok enam dan dapat mengetahui bagaimana cara menyelesaikan masalah sesuai dengan kode etik kedokteran indonesia.
Kami harapkan semoga makalah ini dapat berguna untuk menambah pengetahuan kita mengenai penyelesaian masalah sesuai dengan kode etik kedokteran Indonesia.
Dan kami sadar bahwa makalah ini masih mempunyai banyak kekurangan, olehnya itu segala kritik dan saran senantiasa kami nantikan dengan tangan terbuka demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan selamat membaca.
Terima kasih
Palu, Oktober 2011
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Etika dan hukum kedokteran ini sangat bergantung pada profesi dari seorang dokter. Secara tidak langsung seorang dokter harus mengaplikasikannya.
Etika (ethics) berasal dari bahasa yunani ethos, yang berarti akhlak, adat kebiasaan,watak, perasaan, sikap yang baik yang layak. Etik merupakan seperangkat perilaku yang benar dan baik dalam suatu profesi. Etika kedokteran adalah pengetahuan tentang perilaku professional pada dokter dalam menjalankan pekerjaannya sebagai mana yang tercantum dalam lafal sumpah dan kode etik kedokteran yang telah disusun oleh organisasi profesi bersama-sama pemerintah.
Hukum merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan. Hukum kesehatan merupakan peraturan perundang-undangan yang menyangkut pelayanan kesehatan baik untuk penyelenggara maupun penerima pelayanan kesehatan.
Dalam prakteknya, seorang dokter memerlukan suatu kepastian dalam pengambilan keputusan. Dalam pengambilan keputusan tersebut, dokter harus memikirkan beberapa hal-hal sebelum melakukannya. Contohnya dalam menyampaikan kondisi buruk pasien dengan waktu yang tepat serta suasana yang tepat pula.
Oleh karena itu, kita sebagai mahasiswa kedokteran harus mengetahui bagaimana etika serta keprofesionalan dalam profesi seorang dokter dalam pengambilan dan penyampaian kaputusan untuk pasien maupun keluarga pasien.
B. Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk pembelajaran bagi mahasiswa kedokteran dalam pengetahuannya untuk mengambil serta menyampaikan hasil keputusan kepada pasien maupun keluarganya dengan dilandasi beberapa aspek-aspek dalam etika dan hukum kedokteran.
BAB II
PEMBAHASAN
Secara umum, pasien biasanya menunggu dengan harapan dan kecemasan mengenai penyakit dan pengobatan yang disampaikan oleh dokter. Harapan itu biasanya berupa informasi mengenai tingkat keparahan penyakit yang dideritanya dan prosedur pengobatannya, apakah berbahaya, menyakitkan, ataukah mengganggu keutuhan tubuhnya. Pada saat yang sama kecemasan muncul terhadap sakit yang dideritanya. Semua informasi dari dokter meskipun kabur biasanya diterima sebagai sesuatu yang benar dan melegakan pasien. Informasi antara pasien-dokter sering menjadi opini yang bertolak belakang, misalnya cara penyampaian informasi oleh dokter tidak selalu berkenan di hati pasien.
Ketakutan dan kecemasan pasien sering berlebihan daripada penyakit sebenarnya. Dokter sering tidak menyampaikan penyakit sebenarnya, tetapi jika penyakit itu disampaikan apa adanya sering membuat pasien menjadi cemas dan ketakutan. Di satu sisi apa yang diketahui oleh dokter dan apa yang diharapkan pasien tentang penyakitnya merupakan informasi yang tepat yang akan menunjang keberhasilan dalam pengobatan selanjutnya.
Penyampaian informasi oleh dokter yang realistis memiliki kekuatan khusus. Dengan keahlian dan kemampuannya menyampaikan informasi, seorang dokter dapat mengurangi kecemasan dan ketakutan pasien.
Ada beberapa alasan yang perlu diberitahukan pada pasien mengenai kejelasan penyakit, langkah atau tindakan pengobatan dan akibatnya.
1. Pemberian informasi kepada pasien dapat memberikan pengetahuan mengenai obat yang semestinya diminum dan akibatnya jika tidak diminum. Informasi membuat pasien dapat bekerjasama saat mengatasi penyakitnya. Pasien akan mengikuti semua petunjuk bila ia mengerti dan memahami petunjuk itu.
2. Tindakan pengobatan tergantung pada tingkat kelainan atau adanya perubahan anatomis atau fisiologis yang sementara maupun permanen. Informasi yang realistis mengenai prosedur pengobatan dapat mengurangi rasa kecemasan dan ketakutan pasien di banding informasi yang jelek atau malah tidak mendapatkan informasi sama sekali.
3. Pasien yang terlalu percaya pada dokternya sering menimbulkan ketergantungan berlebihan. Informasi yang secukupnya tentang prosedur pengobatan dapat mengurangi penderitaan pasien.
Dalam memberikan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kepada pasien, sebaiknya dokter memperhatikan beberapa hal berikut ini.
1. Hindari menggunakan istilah kedokteran yang tidak dimengerti pasien.
2. Gunakan angka-angka kalau ada datanya.
3. Tulis beberapa informasi yang penting.
4. Perlu diketahui, informasi yang sama dapat diinterpretasikan berbeda tergantung cara kita menyampaikan pada pasien.
5. Perlu diwaspadai, KIE tergantung pada kemampuan dan kognitif pasien.
6. Menilai pengertian dan atensi pasien berulang kali.
Pada penyakit kronis atau penyakit yang disertai kecacatan yang berat, sebaiknya dokter memberitahukan kenyataan atau fakta yang ada. Terutama cara adaptasi yang cepat dan tepat terhadap perubahan hidupnya. Pasien penyakit kronis seharusnya menerima kenyataan agar mereka lebih cepat untuk menyesuaikan diri dengan keadaannya. Kecemasan dan rasa takut yang berlebihan tidak saja ditimbulkan dari penyakit yang diderita pasien, tetapi juga dari tekanan masyarakat yang sering memberikan simbol tertentu pada penyakitnya.
Seorang dokter akan dihadapkan pada pertanyaan yang sulit, bila dihadapkan pada kondisi pasien dengan prognosis yang jelek dan kematian yang mengancam. Di sini, dokter dihadapkan pada pertanyaan besar, harus menjelaskan hal yang sebenarnya atau tidak. Jika dijelaskan, kapan dan bagaimana caranya? Dan bagaimana jika tidak dijelaskan yang sebenarnya pada pasien?
Pasien yang divonis meniggal akan menempatkan seorang dokter dalam situasi sulit. Laksana suatu peringatan kemungkinan dapat kehilangan kepercayaan terhadap pengalamannya dari masyarakat dan berkurangnya atau hilangnya penghasilan dari profesi ini. Dokter mungkin akan merasa gagal. Ia merasa belum berbuat banyak dalam menangani pasiennya. Dokter mungkin cemas akan kekecewaan dan kemungkinan kritik dari keluarga pasien ketika semua harapan mereka hilang, tetapi sebenarnya dokter lebih mengetahui penderitaan pasiennya.
Bagaimanapun sulitnya bagi dokter, lebih sulit bagi pasien untuk mengerti bahwa kematiannya sudah dekat. Oleh karena itu walaupun enggan, dokter harus berbicara untuk membantu mendorong pasien hingga saatnya tiba. Salah satu jalan bagi dokter untuk berlindung dari masalah tersebut yaitu dengan jalan menjelaskan terjadinya keadaan itu dan menjelaskan prosedur baku yang diterapkan kepada semua pasien yang mempunyai prognosis tanpa harapan. Cara yang paling sering dipilih dokter untuk menjelaskan penyakit yang fatal adalah satu dari dua hal ini, “saya selalu menjelaskan kepada pasien saya ketika harapan saya hilang, atau saya tidak pernah menjelaskan pada pasien sya bahwa sakitnya fatal.”
Kebanyakan pasien yang depresi melihat atau mendengar dari sisi negatifnya saja. Itu terjadi karena dia sudah kehilangan kemampuan untuk menerima hal-hal positif lain yang dikatakan dokter. Komunikasi dengan pasien depresi, memerlukan kemampuan lebih. Dokter harus secara aktif untuk membina hubungan karena pasien sering kali menolak atau sulit untuk diajak berbicara.
Pada kasus anak-anak di bawah usia, penjelasan tentang penyakit dan pengobatannya diberikan kepada orang tua atau walinya. Hubungan dokter dengan keluarga anak secara prinsip sama seperti pada orang dewasa. Rasa bersalah dan tertekan dapat muncul pada orang tua atau keluarga jika perawatan buruk atau karena kelalaiannya menyebabkan anak itu sakit. Rasa bersalah sering menutupi masalah sebenarnya sehingga dapat mengganggu pemberian informasi kepada dokter mengenai penyakit anaknya. Ada kalanya dokter disalahkan oleh pihak keluarga. Akibatnya proses pengobatan menjadi terabaikan dan yang menjadi korban sudah pasti anaknya. Kesulitan dokter muncul tatkala harus menghadapi pasien anak yang fatal/terancam meniggal. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan adanya informasi dari dua arah. Orang tua hendaknya diberi tahu secara singkat tentang perjalanan penyakit dan pengobatan yang diberikan. Informasi yang diberikan kepada orang tua atau keluarga hendaknya tidak membuat anak menjadi semakin jauh dari keluarganya, tetapi diharapkan keluarga lebih memperhatikan penyakit anaknya.
Selama dan setelah pemberian informasi, orang tua hendaknya banyak di berikan kesempatan bertanya dalam merespon keterangan dokter. Jawaban yang disampaikan harus jujur dan penuh perhatian. Pada penyakit yang fatal jangan memberikan informasi yang mengurangi dan menghilangkan kepercayaan keluarga atau orang tua pada dokter. Bantuan keluarga sepenuhnya dibutuhkan jika anak menderita penyakit kecacatan yang berat. Salah satu yang perlu diperhatikan dokter adalah memberikan informasi yang tepat. Khususnya jika anak memiliki prognosis jelek dan terancam meninggal. Informasi yang tepat diberikan supaya keluarga tidak salah menafsirkan pengobatan sebagai penyebab kematian itu. Kematian salah satu anggota keluarga sering menimbulkan depresi yang berat dan berkepanjangan. Hal ini merupakan reaksi yang normal.
Berikut adalah langkah-langkah dalam menyampaikan bad news.
| Langkah | Pilihan Kalimat |
| 1. Persiapan wawancara a. Apabila mungkin diskusikan dengan pasien siapa yang akan hadir. b. Cari tempat yang cukup pribadi. c. Rencanakan waktu yang tepat. d. Resume semua informasi klinik. | “apakah ada orang lain yang anda inginkan untuk hadir ketika kita bicara?” |
| 2. Menilai pengertian pasien a. Tanya tentang pandangan pasien terhadap keadaannya. b. Cari tahu sampai seberapa jauh yang ingin diketahui pasien. | “seberapa jauh anda mengerti apa yang telah terjadi pada diri anda secara medik?” |
| 3. Menyingkap berita a. Tanya tentang pandangan pasien terhadap keadaannya. b. Cari tahu sampai seberapa jauh yang ingin diketahui pasien. | “saya punya berita serius yang memerlukan keputusan penting?” |
| 4. Merespon emosi pasien a. Mendorong pasien untuk mencurahkan emosinya. b. Menghargai emosi pasien dan memberi empati. c. Menolerir suasanan diam sejenak. | “dari hasil pemeriksaan sumsum tulang, menunjukan adanya kanker darah yang disebut leukemia.” |
| 5. Menawarkan untuk mendiskusikan implikasi dari berita tersebut, yaitu sebagai berikut. a. Prognosis. b. Pilihan pengobatan. c. Dampak terhadap kualitas hidup. | “saya telah memberi banyak informasi tentang penyakit anda. Bagaimana reaksi anda terhadap berita ini?” |
| 6. Menawarkan sumber lain, yaitu sebagai berikut. a. Bantuan untuk berbagi dengan orang lain (support group). b. Pelayanan lain yang mendukung. | “saya mengerti bahwa informasi ini tidak seperti yang anda inginkan, saya harap anda tabah” |
| 7. Membuat ringkasan hasil diskusi. a. Tentukan hal yang penting. b. Tanyakan ada tidaknya hal yang belum jelas. | “silakan bila anda ingin sendiri sejenak, hubungi saya bila anda sudah siap bicara lagi.” |
| 8. Rencanakan waktu kapan harus control, untuk menampung pertanyaan dan kecemasan pasien serta keluarga. | “apakah anda siap untuk membicarakan tentang pilihan pengobatan sakarang atau ingin menuggu beberapa hari lagi?” |
| 9. Dokumentasikan diskusi ini dalam rekam medik. | “saya mencoba membuat ringkasan hal-hal yang telah kita diskusikan bersama dan langkah-langkah berikutnya.” |
Dikutip dari lee SJ, Back AL, Block SD, Stewart SK. Enhancing Physician-Patient Communication. American Society of Hematology. Hematology 2002;464-483.
Kembali ke kasus, seorang anak berumur 2 tahun didiagnosa enchepalitis berdasarkan tanda dan gejala (kejang, demam, koma (persistent vegatatif state), penurunan kesadaran) dan berdasarkan pemeriksaan lanjutan berupa pemeriksaan pungsi lumbar dan laboratorium terdapat adanya abnormalitas pada cairan cerebrospinal. Enchephalitis yang diderita pasien diklasifikasikan pada kondisi yang sangat parah, yaitu jika kesadarannya kembali, anak tersebut dipastikan mengalami gangguan retardasi mental dan gangguan motorik (tidak bisa berjalan lagi). Disinilah letak konfliknya, bahwa dokter yang memeriksanya tidak mengetahui kapan waktu dan bagaimana cara yang tepat untuk menginformasikan keadaan pasien kepada keluarga pasien (ayah) tentang prognosis yang dialami, apakah ketika anak tersebut masih dalam keadaan kritis atau setelah anak tersebut melewati masa kritisnya.
Pada kasus ini, kami memilih waktu yang tepat untuk menyampaikan informasi seputar kondisi anaknya yaitu sebelum si anak melewati masa kritisnya.
Keputusan ini kami ambil berdasarkan landasan Kode Etik Kedokteran Indonesia, yang menyatakan bahwa pasien berhak memperoleh penjelasan tentang diagnosis dan terapi dari dokter yang mengobatinya dan menolak prosedur diagnosis dan terapi yang direncanakan, bahkan dapat menarik diri dari kontrak terapeutik. Oleh karena itu sebelum melakukan suatu terapi seorang dokter berkewajiban memberitahukan diagnosis tentang penyakit pasien kepada keluarga pasien tersebut.
Pemberitahuan diagnosis ini bertujuan untuk memperoleh persetujuan dari pasien atas pengobatan atau terapi yang akan diberikan kepada pasien. Berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata menyebutkan bahwa “ suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Selain itu berdasarkan Declaration Of Lisbon (1981) dan Patient’s Bill of Right (American Hospital Association, 1972) pada intinya menyatakan bahwa “pasien mempunyai hak menerima dan menolak pengobatan, dan hak untuk menerima informasi dari dokternya sebelum memberikan persetujuan atas tindakan medik”. Oleh karena itu, dokter memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan meminta persetujuan atas tindakan terapetik yang akan diberikan kepada pasiennya.
Yang menjadi pertimbangan kami adalah perlu tidaknya pasien mendapatkan penanganan tindakan segera sehingga penyampaian informasi juga harus segera dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara dokter dan pihak keluarga pasien apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau resiko terhadap penyakit yang diderita.
Selain itu, mengingat upaya dokter dalam pelayanan kedokteran ialah menyembuhkan pasien, atau mengurangi penderitaannya dan setidak-tidaknya menggembirakannya jika harapam untuk sembuh telah tipis, maka untuk kasus ini dokter harus paham bagaimana caranya ia menyampaikan informasi tersebut kepada pihak keluarga agar kondisi psikis dan mental keluarga bisa siap dan menerima kondisi pasien tersebut.
Seorang tidak hanya di tuntut untuk memberikan pelayanan kedokteran/kesehatan sesuai kemajuan iptek kedokteran mutakhir yang dilandasi etika kedokteran, hukum dan agama namun juga seorang dokter mampu berkomunikasi secara aktif dan mengerti bagaimana menyampaikan berita buruk kepada pasien/keluarga pasien dalam hali ini secara baik dan tepat. Mampu memberikan penjelasan yang jelas sekaligus juga memberikan ketenangan agar keluarga pasien dapat segera memilih tindakan yang tepat untuk segera dilakukan.
Apabila dokter menyampaikan informasi tersebut dengan cara yang salah atau sampai membuat hati keluarga pasien marah maka keadaan akan semakin memburuk sehingga dokter perlu berhati-hati dan memilih kata-kata dan waktu yang tepat dalam menyampaikan informasi tersebut. Karena tanpa adanya komunikasi yang baik, orangtua akan merasa tidak berdaya, tertekan, pasrah dan mungkin marah atas apa saja yang akan dilakukan oleh dokter atau sistem pengobatan yang ada. Jika hal ini masih sulit untuk dilakukan oleh seorang dokter, dokter bisa meminta bantuan berupa konseling/pendapat dan saran dari ahli psikiater atau psikolog untuk bisa menangani keluarga pasien tersebut. Selain itu, tempat penyampaian informasi juga perlu di perhatikan. Penyampaian informasi hendaknya dilakukan di ruang praktik dokter agar privasi pasien tetap terjaga.
Berdasarkan Konsil Kedokteran Indonesia menetapkan secara ringkas ada 6 (enam) hal yang penting diperhatikan agar efektif dalam berkomunikasi dengan pasien dalam memberikan informasi mengenai keadaan pasien, yaitu:
1. be
a. Tujuan anamnesis dan pemeriksaan fisik (kemungkinan rasa tidak nyaman/sakit saat pemeriksaan).
b. Kondisi saat ini dan berbagai kemungkinan diagnosis.
c. Berbagai tindakan medis yang akan dilakukan untuk menentukan diagnosis, termasuk manfaat, risiko, serta kemungkinan efek samping/komplikasi.
d. Hasil dan interpretasi dari tindakan medis yang telah dilakukan untuk menegakkan diagnosis.
e. Diagnosis, jenis atau tipe.
f. Pilihan tindakan medis untuk tujuan terapi (kekurangan dan kelebihan masing-masing cara).
g. Prognosis.
h. Dukungan (support) yang tersedia.
2. Siapa yang diberi informasi
a. Pasien, apabila dia menghendaki dan kondisinya memungkinkan.
b. Keluarganya atau orang lain yang ditunjuk oleh pasien.
c. Keluarganya atau pihak lain yang menjadi wali/pengampu dan bertanggungjawab atas pasien kalau kondisi pasien tidak memungkinkan untuk berkomunikasi sendiri secara langsung
3. Berapa banyak atau sejauh mana
a. Untuk pasien: sebanyak yang pasien kehendaki, yang dokter merasa perlu untuk disampaikan, dengan memerhatikan kesiapan mental pasien.
b. Untuk keluarga: sebanyak yang pasien/keluarga kehendaki dan sebanyak yang dokter perlukan agar dapat menentukan tindakan selanjutnya.
4. Kapan menyampaikan informasi
Segera, jika kondisi dan situasinya memungkinkan.
5. Di mana menyampaikannya
a. Di ruang praktik dokter.
b. Di bangsal, ruangan tempat pasien dirawat.
c. Di ruang diskusi.
d. Di tempat lain yang pantas, atas persetujuan bersama, pasien/keluarga dan dokter.
6. Bagaimana menyampaikannya
a. Informasi penting sebaiknya dikomunikasikan secara langsung, tidak melalui telpon, juga tidak diberikan dalam bentuk tulisan yang dikirim melalui pos, faksimile, sms, internet.
b. Persiapan meliputi:
- materi yang akan disampaikan (bila diagnosis, tindakan medis, prognosis sudah disepakati oleh tim);
- ruangan yang nyaman, memperhatikan privasi, tidak terganggu orang lalu lalang, suara gaduh dari tv/radio, telepon;
- waktu yang cukup;
- mengetahui orang yang akan hadir (sebaiknya pasien ditemani oleh keluarga/orang yang ditunjuk; bila hanya keluarga yang hadir sebaiknya lebih dari satu orang).
c. Jajaki sejauh mana pengertian pasien/keluarga tentang hal yang akan dibicarakan.
d. Tanyakan kepada pasien/keluarga, sejauh mana informasi yang diinginkan dan amati kesiapan pasien/keluarga menerima informasi yang akan diberikan.
Tentu saja untuk melakukan tindakan seperti ini seorang dokter harus mengerti dan memahami betul tentang poin-poin yang ada dalam KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia). Untuk mengambil suatu keputusan atau sebelum melakukan suatu tindakan medis, seorang dokter harus menjadikan KODEKI sebagai pedoman utamanya dalam melakukan profesinya sebagai seorang dokter yang profesional.
Sebagaimana yang kita ketahui, profesi dokter sejak perintisannya telah terbukti sebagai profesi yang luhur dan mulia dan ditunjukkan oleh 6 sifat dasar, yaitu sifat ketuhanan, kemurnian niat, keluhuran budi, kerendahan hati, kesungguhan kerja, integritas ilmiah, dan sosial. Oleh karena itu, agar dalam hubungan tersebut ke enam sifat dasaer dapat tetap terjaga, disusun KODEKI tersebut yang merupakan kesepakatan dokter Indonesia bagi pedoman pelaksanaan profesi.
Berdasarkan jawaban kami dari skenario tersebut, jawaban dan latar belakang kami yaitu dengan melihat pasal 7b dalam KODEKI. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa, “Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien”.
Bersikap jujur terhadap pasien sangatlah penting sehingga pasal ini menjadi pedoman kami memilih jawaban tersebut. Walaupun seorang dokter pasti mengalami dilema tentang kapan waktu yang tepat untuk menyampaikan informasi itu, namun dokter wajib memberikan informasi yang adekuat dan besikap jujur kepada pasien tentang perlunya tindakan medis yang bersangkutan serta risiko yang dapat ditimbulkannya.
Tidak hanya itu, sebelum melakukan suatu tindakan medis ada beberapa kebijakan yang perlu di perhatikan, antara lain :
v Dokter juga harus melakukan kewajiban2 sebagai dokter (dalam hal penyampaian informasi setiap melakukan tindakan )/juga telah bekerja sesuai prosedur. Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Yanmed No. YM. 02.04.3.5.2504 tahun 1997 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter, dan Rumah Sakit pada butir nomor 9 pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
- Penyakit yang diderita,
- Tindakan medis apa yang hendak dilakukan,
- Kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya,
- Alternatif terapi lainnya,
- Prognosisnya,
- Perkiraan biaya pengobatan.
v Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 52 :
- Pasien dalam menerima pelayanan praktik kedokteran mempunyai hak mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis yang akan diterimanya diantaranya :
a. Diagnosis dan tata cara tindakan medis
b. Tujuan tindakan medis yang dilakukan
c. Alternatif tindakan lain dan resikonya
d. Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
e. Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan. (Pasal 45 ayat 3)
v Menurut Petunjuk Praktek Kedokteran yang Baik (DEPKES,2008) komunikasi yang baik antara dokter pasien terkait dengan hak untuk mendapatkan informasi meliputi :
Jika seorang pasien mengalami kejadian yang tidak diharapkan selama dalam perawatan dokter, dokter yang bersangkutan atau penanggunjawab pelayanan kedokteran (jika terjadi di sarana pelayanan kesehatan) harus menjelaskan keadaan yang terjadi akibat jangka pendek atau panjang dan rencana tindakan kedokteran yang akan dilakukan secara jujur dan lengkap serta memberikan empati.
Akan tetapi pada kondisi kritis, dokter juga memiliki kesulitan dalam hal menghadapi kondisi orang tua pasien yang masih memiliki masalah psikologi/kondisi emosi yang buruk seperti selalu digeluti oleh perasaan takut,khawatir,stress,depresi,dan lain-lain (penderitaan fisik dan psikis yang berkepanjangan). Hal ini muncul karena melihat penderitaan yang dijalani pasien (anaknya) termasuk menjalani treatment yang melelahkan dan menyakitkan dengan efek samping yang mengerikan tanpa perubahan yang berarti, Mendengar biaya pengobatan yang sangat mahal tanpa kepastian penyembuhan, dan lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyohadi Ali muhammad.,dkk,2006,Komunikasi Efektif Dokter-Pasien,konsil kedokteran indonesia: Jakarta dari http://www.inamc.or.id (diakses tanggal 20 oktober 2011)
Hanafiah jusuf.,Amir Amri,2009, Etika dan Hukum Kesehatan edisi 4, EGC: Jakarta
lee SJ, Back AL, Block SD, Stewart SK.2002, Enhancing Physician-Patient Communication. American Society of Hematology. Hematology;464-483.
Langganan:
Postingan (Atom)