docterchef

docterchef

Minggu, 25 Desember 2011

laporan enchepalitis ( block 6 )

KATA PENGANTAR
                  Puji dan syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmatNya lah, kami dapat menyelesaikan makalah diskusi kelompok kecil dengan judul skenario “The Child With Enchepalitis”.
                  Ada pun tujuan kami dalam pembuatan makalah ini adalah untuk pemenuhan tugas diblok enam dan dapat mengetahui bagaimana cara menyelesaikan masalah sesuai dengan kode etik kedokteran indonesia.
                   Kami harapkan semoga makalah ini dapat berguna untuk menambah pengetahuan kita mengenai penyelesaian masalah sesuai dengan kode etik kedokteran Indonesia.
                   Dan kami sadar bahwa makalah ini masih mempunyai banyak kekurangan, olehnya itu segala kritik dan saran senantiasa kami nantikan dengan tangan terbuka demi kesempurnaan makalah ini.
                   Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan selamat membaca.
Terima kasih


Palu, Oktober 2011

Penyusun        

BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang

Etika dan hukum kedokteran ini sangat bergantung pada profesi dari seorang dokter. Secara tidak langsung seorang dokter harus mengaplikasikannya.

Etika (ethics)  berasal dari bahasa yunani ethos, yang berarti akhlak, adat kebiasaan,watak, perasaan, sikap yang baik yang layak. Etik merupakan seperangkat perilaku yang benar dan baik dalam suatu profesi. Etika kedokteran adalah pengetahuan tentang perilaku professional pada dokter dalam menjalankan pekerjaannya sebagai mana yang tercantum dalam lafal sumpah dan kode etik kedokteran yang telah disusun oleh organisasi profesi bersama-sama pemerintah.

Hukum merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan. Hukum kesehatan merupakan peraturan perundang-undangan yang menyangkut pelayanan kesehatan baik untuk penyelenggara maupun penerima pelayanan kesehatan.

Dalam prakteknya, seorang dokter memerlukan suatu kepastian dalam pengambilan keputusan. Dalam pengambilan keputusan tersebut, dokter harus memikirkan beberapa hal-hal sebelum melakukannya.  Contohnya dalam menyampaikan kondisi buruk pasien dengan waktu yang tepat serta suasana yang tepat pula.

Oleh karena itu, kita sebagai mahasiswa kedokteran harus mengetahui bagaimana etika serta keprofesionalan dalam profesi seorang dokter dalam pengambilan dan penyampaian kaputusan untuk pasien maupun keluarga pasien.
B. Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk pembelajaran bagi mahasiswa kedokteran dalam pengetahuannya untuk mengambil serta menyampaikan hasil keputusan kepada pasien maupun keluarganya dengan dilandasi beberapa aspek-aspek dalam etika dan hukum kedokteran.















BAB II
PEMBAHASAN
            Secara umum, pasien biasanya menunggu dengan harapan dan kecemasan mengenai penyakit dan pengobatan yang disampaikan oleh dokter. Harapan itu biasanya berupa informasi mengenai tingkat keparahan penyakit yang dideritanya dan prosedur pengobatannya, apakah berbahaya, menyakitkan, ataukah mengganggu keutuhan tubuhnya. Pada saat yang sama kecemasan muncul terhadap sakit yang dideritanya. Semua informasi dari dokter meskipun kabur biasanya diterima sebagai sesuatu yang benar dan melegakan pasien. Informasi antara pasien-dokter sering menjadi opini yang bertolak belakang, misalnya cara penyampaian informasi oleh dokter tidak selalu berkenan di hati pasien.
            Ketakutan dan kecemasan pasien sering berlebihan daripada penyakit sebenarnya. Dokter sering tidak menyampaikan penyakit sebenarnya, tetapi jika penyakit itu disampaikan apa adanya sering membuat pasien menjadi cemas dan ketakutan. Di satu sisi apa yang diketahui oleh dokter dan apa yang diharapkan pasien tentang penyakitnya merupakan informasi yang tepat yang akan menunjang keberhasilan dalam pengobatan selanjutnya.
            Penyampaian informasi oleh dokter yang realistis memiliki kekuatan khusus. Dengan keahlian dan kemampuannya menyampaikan informasi, seorang dokter dapat mengurangi kecemasan dan ketakutan pasien.
            Ada beberapa alasan yang perlu diberitahukan pada pasien mengenai kejelasan penyakit, langkah atau tindakan pengobatan dan akibatnya.
1.      Pemberian informasi kepada pasien dapat memberikan pengetahuan mengenai obat yang semestinya diminum dan akibatnya jika tidak diminum. Informasi membuat pasien dapat bekerjasama saat mengatasi penyakitnya. Pasien akan mengikuti semua petunjuk bila ia mengerti dan memahami petunjuk itu.
2.      Tindakan pengobatan tergantung pada tingkat kelainan atau adanya perubahan anatomis atau fisiologis yang sementara maupun permanen. Informasi yang realistis mengenai prosedur pengobatan dapat mengurangi rasa kecemasan dan ketakutan pasien di banding informasi yang jelek atau malah tidak mendapatkan informasi sama sekali.
3.      Pasien yang terlalu percaya pada dokternya sering menimbulkan ketergantungan berlebihan. Informasi yang secukupnya tentang prosedur pengobatan dapat mengurangi penderitaan pasien.
Dalam memberikan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kepada pasien, sebaiknya dokter memperhatikan beberapa hal berikut ini.
1.      Hindari menggunakan istilah kedokteran yang tidak dimengerti pasien.
2.      Gunakan angka-angka kalau ada datanya.
3.      Tulis beberapa informasi yang penting.
4.      Perlu diketahui, informasi yang sama dapat diinterpretasikan berbeda tergantung cara kita menyampaikan pada pasien.
5.      Perlu diwaspadai, KIE tergantung pada kemampuan dan kognitif pasien.
6.      Menilai pengertian dan atensi pasien berulang kali.
Pada penyakit kronis atau penyakit yang disertai kecacatan yang berat, sebaiknya dokter memberitahukan kenyataan atau fakta yang ada. Terutama cara adaptasi yang cepat dan tepat terhadap perubahan hidupnya. Pasien penyakit kronis seharusnya menerima kenyataan agar mereka lebih cepat untuk menyesuaikan diri dengan keadaannya. Kecemasan dan rasa takut yang berlebihan tidak saja ditimbulkan dari penyakit yang diderita pasien, tetapi juga dari tekanan masyarakat yang sering memberikan simbol tertentu pada penyakitnya.
Seorang dokter akan dihadapkan pada pertanyaan yang sulit, bila dihadapkan pada kondisi pasien dengan prognosis yang jelek dan kematian yang mengancam. Di sini, dokter dihadapkan pada pertanyaan besar, harus menjelaskan hal yang sebenarnya atau tidak. Jika dijelaskan, kapan dan bagaimana caranya? Dan bagaimana jika tidak dijelaskan yang sebenarnya pada pasien?
Pasien yang divonis meniggal akan menempatkan seorang dokter dalam situasi sulit. Laksana suatu peringatan kemungkinan dapat kehilangan kepercayaan terhadap pengalamannya dari masyarakat dan berkurangnya atau hilangnya penghasilan dari profesi ini. Dokter mungkin akan merasa gagal. Ia merasa belum berbuat banyak dalam menangani pasiennya. Dokter mungkin cemas akan kekecewaan dan kemungkinan kritik dari keluarga pasien ketika semua harapan mereka hilang, tetapi sebenarnya dokter lebih mengetahui penderitaan pasiennya.
Bagaimanapun sulitnya bagi dokter, lebih sulit bagi pasien untuk mengerti bahwa kematiannya sudah dekat. Oleh karena itu walaupun enggan, dokter harus berbicara untuk membantu mendorong pasien hingga saatnya tiba. Salah satu jalan bagi dokter untuk berlindung dari masalah tersebut yaitu dengan jalan menjelaskan terjadinya keadaan itu dan menjelaskan prosedur baku yang diterapkan kepada semua pasien yang mempunyai prognosis tanpa harapan. Cara yang paling sering dipilih dokter untuk menjelaskan penyakit yang fatal adalah satu dari dua hal ini, “saya selalu menjelaskan kepada pasien saya ketika harapan saya hilang, atau saya tidak pernah menjelaskan pada pasien sya bahwa sakitnya fatal.”
Kebanyakan pasien yang depresi melihat atau mendengar dari sisi negatifnya saja. Itu terjadi karena dia sudah kehilangan kemampuan untuk menerima hal-hal positif lain yang dikatakan dokter. Komunikasi dengan pasien depresi, memerlukan kemampuan lebih. Dokter harus secara aktif untuk membina hubungan karena pasien sering kali menolak atau sulit untuk diajak berbicara.
Pada kasus anak-anak di bawah usia, penjelasan tentang penyakit dan pengobatannya diberikan kepada orang tua atau walinya. Hubungan dokter dengan keluarga anak secara prinsip sama seperti pada orang dewasa. Rasa bersalah dan tertekan dapat muncul pada orang tua atau keluarga jika perawatan buruk atau karena kelalaiannya menyebabkan anak itu sakit. Rasa bersalah sering menutupi masalah sebenarnya sehingga dapat mengganggu pemberian informasi kepada dokter mengenai penyakit anaknya. Ada kalanya dokter disalahkan oleh pihak keluarga. Akibatnya proses pengobatan menjadi terabaikan dan yang menjadi korban sudah pasti anaknya. Kesulitan dokter muncul tatkala harus menghadapi pasien anak yang fatal/terancam meniggal. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan adanya informasi dari dua arah. Orang tua hendaknya diberi tahu secara singkat tentang perjalanan penyakit dan pengobatan yang diberikan. Informasi yang diberikan kepada orang tua atau keluarga hendaknya tidak membuat anak menjadi semakin jauh dari keluarganya, tetapi diharapkan keluarga lebih memperhatikan penyakit anaknya.
Selama dan setelah pemberian informasi, orang tua hendaknya banyak di berikan kesempatan bertanya dalam merespon keterangan dokter. Jawaban yang disampaikan harus jujur dan penuh perhatian. Pada penyakit yang fatal jangan memberikan informasi yang mengurangi dan menghilangkan kepercayaan keluarga atau orang tua pada dokter. Bantuan keluarga sepenuhnya dibutuhkan jika anak menderita penyakit kecacatan yang berat. Salah satu yang perlu diperhatikan dokter adalah memberikan informasi yang tepat. Khususnya jika anak memiliki prognosis jelek dan terancam meninggal. Informasi yang tepat diberikan supaya keluarga tidak salah menafsirkan pengobatan sebagai penyebab kematian itu. Kematian salah satu anggota keluarga sering menimbulkan depresi yang berat dan berkepanjangan. Hal ini merupakan reaksi yang normal.
Berikut adalah langkah-langkah dalam menyampaikan bad news.
Langkah
Pilihan Kalimat
1.      Persiapan wawancara
a.       Apabila mungkin diskusikan dengan pasien siapa yang akan hadir.
b.      Cari tempat yang cukup pribadi.
c.       Rencanakan waktu yang tepat.
d.      Resume semua informasi klinik.
“apakah ada orang lain yang anda inginkan untuk hadir ketika kita bicara?”
2.      Menilai pengertian pasien
a.       Tanya tentang pandangan pasien terhadap keadaannya.
b.      Cari tahu sampai seberapa jauh yang ingin diketahui pasien.
“seberapa jauh anda mengerti apa yang telah terjadi pada diri anda secara medik?”
3.      Menyingkap berita
a.       Tanya tentang pandangan pasien terhadap keadaannya.
b.      Cari tahu sampai seberapa jauh yang ingin diketahui pasien.
“saya punya berita serius yang memerlukan keputusan penting?”
4.      Merespon emosi pasien
a.       Mendorong pasien untuk mencurahkan emosinya.
b.      Menghargai emosi pasien dan memberi empati.
c.       Menolerir suasanan diam sejenak.
“dari hasil pemeriksaan sumsum tulang, menunjukan adanya kanker darah yang disebut leukemia.”
5.      Menawarkan untuk mendiskusikan implikasi dari berita tersebut, yaitu sebagai berikut.
a.       Prognosis.
b.      Pilihan pengobatan.
c.       Dampak terhadap kualitas hidup.
“saya telah memberi banyak informasi tentang penyakit anda. Bagaimana reaksi anda terhadap berita ini?”
6.      Menawarkan sumber lain, yaitu sebagai berikut.
a.       Bantuan untuk berbagi dengan orang lain (support group).
b.      Pelayanan lain yang mendukung.
“saya mengerti bahwa informasi ini tidak seperti yang anda inginkan, saya harap anda tabah”
7.      Membuat ringkasan hasil diskusi.
a.       Tentukan hal yang penting.
b.      Tanyakan ada tidaknya hal yang belum jelas.
“silakan bila anda ingin sendiri sejenak, hubungi saya bila anda sudah siap bicara lagi.”
8.      Rencanakan waktu kapan harus control, untuk menampung pertanyaan dan kecemasan pasien serta keluarga.
“apakah anda siap untuk membicarakan tentang pilihan pengobatan sakarang atau ingin menuggu beberapa hari lagi?”
9.      Dokumentasikan diskusi ini dalam rekam medik.
“saya mencoba membuat ringkasan hal-hal yang telah kita diskusikan bersama dan langkah-langkah berikutnya.”
Dikutip dari lee SJ, Back AL, Block SD, Stewart SK. Enhancing Physician-Patient Communication. American Society of Hematology. Hematology 2002;464-483.
            Kembali ke kasus, seorang anak berumur 2 tahun didiagnosa enchepalitis berdasarkan tanda dan gejala (kejang, demam, koma (persistent vegatatif state), penurunan kesadaran) dan berdasarkan pemeriksaan lanjutan berupa pemeriksaan pungsi lumbar dan laboratorium terdapat adanya abnormalitas pada cairan cerebrospinal. Enchephalitis yang diderita pasien diklasifikasikan pada kondisi yang sangat parah, yaitu jika kesadarannya kembali, anak tersebut dipastikan mengalami gangguan retardasi mental dan gangguan motorik (tidak bisa berjalan lagi). Disinilah letak konfliknya, bahwa dokter yang memeriksanya tidak mengetahui kapan waktu dan bagaimana cara yang tepat untuk menginformasikan keadaan pasien kepada keluarga pasien (ayah) tentang prognosis yang dialami, apakah ketika anak tersebut masih dalam keadaan kritis atau setelah anak tersebut melewati masa kritisnya.
Pada kasus ini, kami memilih waktu yang tepat untuk menyampaikan informasi seputar kondisi anaknya yaitu sebelum si anak melewati masa kritisnya.
Keputusan ini kami ambil berdasarkan landasan Kode Etik Kedokteran Indonesia, yang menyatakan bahwa pasien berhak memperoleh penjelasan tentang diagnosis dan terapi dari dokter yang mengobatinya dan menolak prosedur diagnosis dan terapi yang direncanakan, bahkan dapat menarik diri dari kontrak terapeutik. Oleh karena itu sebelum melakukan suatu terapi seorang dokter berkewajiban memberitahukan diagnosis tentang penyakit pasien kepada keluarga pasien tersebut.
Pemberitahuan diagnosis ini bertujuan untuk memperoleh persetujuan dari pasien atas pengobatan atau terapi yang akan diberikan kepada pasien. Berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata menyebutkan bahwa “ suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Selain itu berdasarkan Declaration Of Lisbon (1981) dan Patient’s Bill of Right (American Hospital Association, 1972) pada intinya menyatakan bahwa “pasien mempunyai hak menerima dan menolak pengobatan, dan hak untuk menerima informasi dari dokternya sebelum memberikan persetujuan atas tindakan medik”. Oleh karena itu, dokter memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan meminta persetujuan atas tindakan terapetik yang akan diberikan kepada pasiennya.
            Yang menjadi pertimbangan kami adalah perlu tidaknya pasien mendapatkan penanganan tindakan segera sehingga penyampaian informasi juga harus segera dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara dokter dan pihak keluarga pasien apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau resiko terhadap penyakit yang diderita.
            Selain itu, mengingat upaya dokter dalam pelayanan kedokteran ialah menyembuhkan pasien, atau mengurangi penderitaannya dan setidak-tidaknya menggembirakannya jika harapam untuk sembuh telah tipis, maka untuk kasus ini dokter harus paham bagaimana caranya ia menyampaikan informasi tersebut kepada pihak keluarga agar kondisi psikis dan mental keluarga bisa siap dan menerima kondisi pasien tersebut.
            Seorang tidak hanya di tuntut untuk memberikan pelayanan kedokteran/kesehatan sesuai kemajuan iptek kedokteran mutakhir yang dilandasi etika kedokteran, hukum dan agama namun juga seorang dokter mampu berkomunikasi secara aktif dan mengerti bagaimana menyampaikan berita buruk kepada pasien/keluarga pasien dalam hali ini secara baik dan tepat. Mampu memberikan penjelasan yang jelas sekaligus juga memberikan ketenangan agar keluarga pasien dapat segera memilih tindakan yang tepat untuk segera dilakukan.
            Apabila dokter menyampaikan informasi tersebut dengan cara yang salah atau sampai membuat hati keluarga pasien marah maka keadaan akan semakin memburuk sehingga dokter perlu berhati-hati dan memilih kata-kata dan waktu yang tepat dalam menyampaikan informasi tersebut. Karena tanpa adanya komunikasi yang baik, orangtua akan merasa tidak berdaya, tertekan, pasrah dan mungkin marah atas apa saja yang akan dilakukan oleh dokter atau sistem pengobatan yang ada. Jika hal ini masih sulit untuk dilakukan oleh seorang dokter, dokter bisa meminta bantuan berupa konseling/pendapat dan saran dari ahli psikiater atau psikolog untuk bisa menangani keluarga pasien tersebut. Selain itu, tempat penyampaian informasi juga perlu di perhatikan. Penyampaian informasi hendaknya dilakukan di ruang praktik dokter agar privasi pasien tetap terjaga.
Berdasarkan Konsil Kedokteran Indonesia menetapkan secara ringkas ada 6 (enam) hal yang penting diperhatikan agar efektif dalam berkomunikasi dengan pasien dalam memberikan informasi mengenai keadaan pasien, yaitu:
1.         be
a.       Tujuan anamnesis dan pemeriksaan fisik (kemungkinan rasa tidak nyaman/sakit saat pemeriksaan).
b.      Kondisi saat ini dan berbagai kemungkinan diagnosis.
c.       Berbagai tindakan medis yang akan dilakukan untuk menentukan diagnosis, termasuk manfaat, risiko, serta kemungkinan efek samping/komplikasi.
d.      Hasil dan interpretasi dari tindakan medis yang telah dilakukan untuk menegakkan diagnosis.
e.       Diagnosis, jenis atau tipe.
f.       Pilihan tindakan medis untuk tujuan terapi (kekurangan dan kelebihan masing-masing cara).
g.      Prognosis.
h.      Dukungan (support) yang tersedia.
2.      Siapa yang diberi informasi
a.       Pasien, apabila dia menghendaki dan kondisinya memungkinkan.
b.      Keluarganya atau orang lain yang ditunjuk oleh pasien.
c.       Keluarganya atau pihak lain yang menjadi wali/pengampu dan bertanggungjawab atas pasien kalau kondisi pasien tidak memungkinkan untuk berkomunikasi sendiri secara langsung
3.      Berapa banyak atau sejauh mana
a.       Untuk pasien: sebanyak yang pasien kehendaki, yang dokter merasa perlu untuk disampaikan, dengan memerhatikan kesiapan mental pasien.
b.      Untuk keluarga: sebanyak yang pasien/keluarga kehendaki dan sebanyak yang dokter perlukan agar dapat menentukan tindakan selanjutnya.
4.      Kapan menyampaikan informasi
Segera, jika kondisi dan situasinya memungkinkan.
5.      Di mana menyampaikannya
a.       Di ruang praktik dokter.
b.      Di bangsal, ruangan tempat pasien dirawat.
c.       Di ruang diskusi.
d.      Di tempat lain yang pantas, atas persetujuan bersama, pasien/keluarga dan dokter.
6.      Bagaimana menyampaikannya
a.       Informasi penting sebaiknya dikomunikasikan secara langsung, tidak melalui telpon, juga tidak diberikan dalam bentuk tulisan yang dikirim melalui pos, faksimile, sms, internet.
b.      Persiapan meliputi:
-        materi yang akan disampaikan (bila diagnosis, tindakan medis, prognosis sudah disepakati oleh tim);
-        ruangan yang nyaman, memperhatikan privasi, tidak terganggu orang lalu lalang, suara gaduh dari tv/radio, telepon;
-        waktu yang cukup;
-        mengetahui orang yang akan hadir (sebaiknya pasien ditemani oleh keluarga/orang yang ditunjuk; bila hanya keluarga yang hadir sebaiknya lebih dari satu orang).
c.       Jajaki sejauh mana pengertian pasien/keluarga tentang hal yang akan dibicarakan.
d.      Tanyakan kepada pasien/keluarga, sejauh mana informasi yang diinginkan dan amati kesiapan pasien/keluarga menerima informasi yang akan diberikan.
            Tentu saja untuk melakukan tindakan seperti ini seorang dokter harus mengerti dan memahami betul tentang poin-poin yang ada dalam KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia). Untuk mengambil suatu keputusan atau sebelum melakukan suatu tindakan medis, seorang dokter harus menjadikan KODEKI sebagai pedoman utamanya dalam melakukan profesinya sebagai seorang dokter yang profesional.
            Sebagaimana yang kita ketahui, profesi dokter sejak perintisannya telah terbukti sebagai profesi yang luhur dan mulia dan ditunjukkan oleh 6 sifat dasar, yaitu sifat ketuhanan, kemurnian niat, keluhuran budi, kerendahan hati, kesungguhan kerja, integritas ilmiah, dan sosial. Oleh karena itu, agar dalam hubungan tersebut ke enam sifat dasaer dapat tetap terjaga, disusun KODEKI tersebut yang merupakan kesepakatan dokter Indonesia bagi pedoman pelaksanaan profesi.
            Berdasarkan jawaban kami dari skenario tersebut, jawaban dan latar belakang kami yaitu dengan melihat pasal 7b dalam KODEKI. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa, “Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien”.
            Bersikap jujur terhadap pasien sangatlah penting sehingga pasal ini menjadi pedoman kami memilih jawaban tersebut. Walaupun seorang dokter pasti mengalami dilema tentang kapan waktu yang tepat untuk menyampaikan informasi itu, namun dokter wajib memberikan informasi yang adekuat dan besikap jujur kepada pasien  tentang perlunya tindakan medis yang bersangkutan serta risiko yang dapat ditimbulkannya.
            Tidak hanya itu, sebelum melakukan suatu tindakan medis ada beberapa kebijakan yang perlu di perhatikan, antara lain :
v  Dokter juga harus melakukan kewajiban2 sebagai dokter (dalam hal penyampaian informasi setiap melakukan tindakan )/juga telah bekerja sesuai prosedur. Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Yanmed No. YM. 02.04.3.5.2504 tahun 1997 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter, dan Rumah Sakit  pada butir nomor 9 pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
-        Penyakit yang diderita,
-        Tindakan medis apa yang hendak dilakukan,
-        Kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya,
-        Alternatif terapi lainnya,
-        Prognosisnya,
-        Perkiraan biaya pengobatan.
v  Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 52 :
-        Pasien dalam menerima pelayanan praktik kedokteran mempunyai hak mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis  yang akan diterimanya diantaranya :
a.       Diagnosis dan tata cara tindakan medis
b.      Tujuan tindakan medis yang dilakukan
c.       Alternatif tindakan lain dan resikonya
d.      Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
e.       Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan. (Pasal 45 ayat 3)
v  Menurut Petunjuk Praktek Kedokteran yang Baik (DEPKES,2008) komunikasi yang baik antara dokter pasien terkait dengan hak untuk mendapatkan informasi meliputi :
Jika seorang pasien mengalami kejadian yang tidak diharapkan selama dalam perawatan dokter, dokter yang bersangkutan atau penanggunjawab pelayanan kedokteran (jika terjadi di sarana pelayanan kesehatan) harus menjelaskan keadaan yang terjadi akibat jangka pendek atau panjang dan rencana tindakan kedokteran yang akan dilakukan secara jujur dan lengkap serta memberikan empati.
Akan tetapi pada kondisi kritis, dokter juga memiliki kesulitan dalam hal menghadapi kondisi orang tua pasien yang masih memiliki masalah psikologi/kondisi emosi yang buruk seperti selalu digeluti oleh perasaan takut,khawatir,stress,depresi,dan lain-lain (penderitaan fisik dan psikis yang berkepanjangan). Hal ini muncul karena melihat penderitaan yang dijalani pasien (anaknya) termasuk menjalani treatment yang melelahkan dan menyakitkan dengan efek samping yang mengerikan tanpa perubahan yang berarti, Mendengar biaya pengobatan yang sangat mahal tanpa kepastian penyembuhan, dan lain-lain.




















DAFTAR PUSTAKA

Mulyohadi Ali muhammad.,dkk,2006,Komunikasi Efektif Dokter-Pasien,konsil  kedokteran indonesia: Jakarta dari http://www.inamc.or.id (diakses tanggal 20 oktober 2011)
Hanafiah jusuf.,Amir Amri,2009, Etika dan Hukum  Kesehatan edisi  4, EGC: Jakarta
lee SJ, Back AL, Block SD, Stewart SK.2002, Enhancing Physician-Patient Communication. American Society of Hematology. Hematology;464-483.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar